Paling tidak ada tiga faktor utama yang menjadi penyebab timbulnya pemikiran fikih pada masa sahabat.ketiga faktor tersebut adalah akibat perluasan wilayah Islam, munculnya persoalan-persoalan baru dan terbatasnya teks-teks syari’at. Secara singkat beberapa faktor tersebut akan kita jelaskan pada pembahasan berikut ini:
- Perluasan wilayah Islam
Mencermati secara historis kondisi umat Islam pada era sahabat dengan aktivitas dan prilakunya di berbagai sektor kehidupan, terutama kaitannya dengan misi Rasulullah, maka secara simpatistik dapat dikatakan bahwa sahabat ternyata tidak saja berfungsi untuk mewarisi dan melestarikan tradisi rasulullah dalam aspek ibadah dan kehidupan keagamaan yang bersifat normatif, akan tetapi juga mengemban misi dakwah dan sosial kemasyarakatan yang lebih penting. Hal ini terlihat terutama setelah rasulullah wafat, banyak para sahabat yang melebarkan sayap dakwah islam tidak saja di semenanjung Arab akan tetapi melintasi kawasan asing lainnya seperti Persia, Mesir, Irak dan Sirya yang sebelumnya merupakan wilayah kekuasaan imperium Romawi dan Persia.[3] Pada tahap tertentu kondisi ini membuka peluang terjadinya proses akulturasi dan asimilasi antar berbagai tradisi kawasan taklukan. Masyarakat islam berbaur dengan beragam etnis dan kebudayaan daerah tersebut. Persoalan-persoalan baru diberbagai bidang, mulai banyak dihadapi para sahabat.
Persoalan akibat perluasan Islam tersebut sangat dirasakan oleh umat Islam terutama ketika masa pemerintahan khalifah Uman Ibnu Khattab.[4] Selama sepuluh tahun pemerintahan Umar, sebagian besar ditandai oleh penaklukan-penaklukan untuk melebarkan pengaruh islam. Ia mengendalikan penaklukan itu dari kota Madinah, sebagai pusat pemerintahannya.Sikap tegas dari sebagian sahabat yang dipelopori Umar ikut mewarnai berbagai kebijakan hukum terhadap persoalan baru tersebut, tidak terkecuali dalam persoalan-persoalan hukum. Karena kapasitas beberapa sahabat tidak saja sebagai prajurit perang, tapi juga sebagai pemberi fatwa dan hukum kepada umat, maka dalam beberapa kasus baru, banyak para sahabat memberikan fatwa hukum. Dengan beberapa statemen tersebut maka dapat diambil satu kesimpulan bahwa ada korelasi positif antara perluasan wilayah islam dengan munculnya produk-produk fikih dari kalangan sahabat. Semakin luas wilayah kekuasaan Islam, maka semakin besar peluang munculnya produk-produk fikih pada era sahabat.
- Munculnya persoalan baru
Sebagai konsekwensi logis dari meluasnya kekuasaan Islam adalah munculnya persoalan-persoalan baru yang belum dihadapi oleh para sahabat sebelumnya. Persoalan baru yang cukup banyak dihadapi para sahabat akibat kontak dengan kebudayaan baru dikawasan taklukan itu, meliputi persoalan keluarga, militer, pemerintahan dan ekonomi serta hukum-hukum keperdataan lainnya. Kondisi seperti ini dengan sendirinya menimbulkan perubahan sosial yang cukup drastis pada masa itu,[5] yang pada keadaan tertentu jelas membutuhkan antisipasi legal. Karena perubahan sosial akan sangat berpengaruh terhadap munculnya satu persoalan baru dalam masyarakat. Sebagaimana yang disinyalir oleh Selo Sumarjan.