Menu Tutup

Bolehkah Non Muslim Masuk Masjid?

Pertanyaan berikutnya adalah : Bolehkah non muslim masuk ke dalam masjid? Dalam hal ini para ulama cenderung membolehkan, meski juga ada sedikit perbedaan pendapat.

Mazhab Al-Hanafiyah

Mahab ini mengatakan seorang kafir zimmi dibolehkan masuk ke dalam masjid, termasuk masjid Al-Haram di Mekkah atau Masjid An-Nabawi di Madinah.

Dasarnya adalah praktek yang dilakukan oleh Rasulullah SAW sendiri yang menerima para utusan dari Bani Tsaqif di dalam masjid. Padahal para utusan jelas-jelas orang kafir dan bukan muslim. Namun beliau SAW bersabda :

Tidak ada di atas bumi ini bekas najis manusia, sesungguhnya najis manusi itu adanya di dalam diri mereka sendiri. (HR. Bukhari dalam Syarah Ma’ani Al-Atsar).

Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah justru punya pendapat yang berlawanan dari mazhan Al-Hanafiyah. Mazhab ini justru mengharamkan kafir zimmi untuk masuk ke dalam masjid.

Namun larangan ini berlaku selama tidak ada izin dari umat Islam atau imam masjid. Bila seorang kafir zimmi itu mendapatkan izin dari imam masjid, dan jelas kepentingan dan tujuannya, seperti untuk mengerjakan pembangunan fisik masjid atau melakukan renovasi, maka hal itu dibolehkan.

Mazhab As-Syafi’iyah

Al-Imam An-Nawawi dan Al-Imam Ar-Rafi’i mewakili mazhab Asy-Syafi’iyah menegaskan bahwa seorang kafir dzimmi yang mendapatkan izin dari umat Islam untuk masuk ke dalam masjid, maka hukumnya boleh. Tetapi bedanya dengan pendapat di atas, beliau mengatakan bahwa hal itu tidak berlaku untuk masjid Al-Haram.

Bila ada orang kafir zimmi masuk masjid tanpa izin dari umat Islam, maka dia wajib dihukum ta’zir. Namun bila dia melakukannya karena ketidak-tahuannya, cukup diberithu tanpa harus dihukum.

Sedangkan Az-Zamakhsyari dengat tegas menyebutkan kebolehan bagi orang kafir zimmi untuk memasuki masjid, meski mereka dalam keadaan janabah. Sebab para utusan dari Bani Tsaqih yang diterima oleh Rasulullah SAW di dalam masjid, pastinya mereka dalam keadaan janabah. Sebab mereka tidak pernah mandi janabah. Kalau mereka mandi janabah, hukumnya tidak sah, karena syarat mandi janabah harus menjadi muslim terlebih dahulu.

Referensi:
Ahmad Sarwat, Lc., MA., Fiqih Interaksi Muslim dengan Non Muslim, Rumah Fiqih Indonesia, 2018.

Baca Juga: