Menu Tutup

Hukum Berendam di Air Saat Puasa

Di negara-negara tropis seperti Indonesia, cuaca saat Ramadhan sering kali panas dan terik. Hal ini bisa membuat orang yang berpuasa merasa haus, lemas, dan tidak nyaman. Oleh karena itu, ada yang mencari cara untuk menyegarkan diri dengan berendam di air, baik di bak mandi, kolam renang, atau sungai.

Namun, apakah berendam di air saat puasa diperbolehkan? Apakah tidak membatalkan puasa? Bagaimana jika air masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang seperti mulut, hidung, telinga, atau kemaluan? Apa hukumnya menurut Islam?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk kepada dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah, serta pendapat para ulama dari berbagai madzhab. Berikut adalah penjelasannya:

  1. Berendam di air saat puasa secara umum diperbolehkan selama tidak ada niat untuk membatalkan puasa atau sengaja memasukkan air ke dalam tubuh.

Hal ini didasarkan pada hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyiram kepalanya dengan air karena merasa panas atau dahaga saat berpuasa. Juga dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau pernah membasahi pakaiannya dengan air saat berpuasa untuk meringankan panas atau dahaga.

Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa orang yang berpuasa boleh menyiram air dan berendam di dalam air dan menyiram kepalanya, baik di kamar mandi maupun selainnya. Hukum dalam masalah ini tidaklah terdapat ikhtilaf di dalamnya.

  1. Berendam di air saat puasa bisa membatalkan puasa jika sengaja meminum air atau memasukkan air ke dalam tubuh melalui lubang-lubang anggota tubuh.

Hal ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa makan dan minum adalah hal-hal yang membatalkan puasa. Jika seseorang sengaja meminum air saat berendam di air, maka puasanya batal. Juga jika seseorang sengaja memasukkan air ke dalam tubuh melalui lubang-lubang anggota tubuh seperti mulut, hidung, telinga, atau kemaluan, maka puasanya batal.

Hal ini juga dikuatkan oleh hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ بِغَيْرِ عُذْرٍ وَلَا رُخْصَةٍ لَمْ يُقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ

“Barangsiapa yang berbuka puasa sehari di bulan Ramadhan tanpa ada udzur atau rukhshah, maka tidak akan diganti puasanya dengan puasa seumur hidupnya walaupun dia berpuasa.” (HR. Tirmidzi)

  1. Berendam di air saat puasa tidak membatalkan puasa jika air masuk ke dalam tubuh tanpa sengaja atau karena lupa.

Hal ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Barangsiapa yang lupa sedang berpuasa lalu makan atau minum, maka hendaklah dia melanjutkan puasanya. Karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa lupa adalah salah satu rukhshah atau keringanan yang tidak membatalkan puasa. Jika seseorang lupa bahwa dia sedang berpuasa lalu meminum air saat berendam di air, maka puasanya tidak batal. Juga jika seseorang tidak sengaja air masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang-lubang anggota tubuh saat berendam di air, maka puasanya tidak batal.

Namun, jika seseorang sudah ingat atau sadar bahwa dia sedang berpuasa, maka dia harus segera menghentikan aktivitasnya dan mengeluarkan air yang ada di dalam mulut atau hidungnya. Jika dia tetap melanjutkan aktivitasnya dan membiarkan air masuk ke dalam tubuhnya, maka puasanya batal.

  1. Berendam di air saat puasa memiliki beberapa hukum yang berbeda-beda tergantung pada tujuan dan cara berendamnya.

Hal ini didasarkan pada pendapat Imam Syatha rahimahullah yang merinci hukum kemasukan air saat puasa menjadi tiga:

  • Pertama, membatalkan secara mutlak. Hal ini berlaku dalam aktivitas yang tidak dianjurkan oleh syariat. Misalnya, basuhan keempat dalam wudhu, mandi mubah (mandi dengan tujuan membersihkan atau menyegarkan badan) dan mandi dengan cara menyelam. Kemasukan air saat menjalankan beberapa aktivitas di atas dapat membatalkan puasa, meski dilakukan dengan tidak melebih-lebihkan dalam cara mengalirkan air.
  • Kedua, membatalkan ketika melebih-lebihkan dalam menyiramkan atau mengalirkan air. Perincian ini berlaku dalam aktivitas yang dianjurkan oleh syariat, seperti mandi wajib (mandi janabah), mandi sunah, berkumur serta menghirup air ke dalam hidung saat berwudhu. Ketika air masuk ke dalam anggota batin saat melakukan aktivitas-aktivitas tersebut tidak dapat membatalkan puasa dengan syarat tidak melebih-lebihkan dalam menyiramkan air itu. Bila dilakukan dengansecara berlebihan, maka dapat membatalkan puasa.
  • Ketiga, tidak membatalkan secara mutlak. Hal ini berlaku saat penggunaan air dimaksudkan untuk menghilangkan najis di bagian tubuh kita, semisal di dalam mulut atau sela-sela lubang hidung dan telinga. Dalam upaya menghilangkan najis tersebut, meski dilakukan dengan melebih-lebihkan saat menyiramkan air, tidak dapat membatalkan puasa, sebab menghilangkan najis dari anggota zhahir, hukumnya wajib agar shalatnya sah.

Demikianlah penjelasan tentang hukum berendam di air saat puasa. Wallahu a’lam.

Baca Juga: