Menu Tutup

Hukum Memberikan Zakat dan Zakat Fitrah kepada Saudara yang Fakir

Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait dengan zakat dan zakat fitrah adalah: bolehkah kita membayarnya kepada saudara kita yang fakir? Apakah ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi? Bagaimana hukumnya jika kita memberikannya kepada saudara kita yang termasuk orang yang wajib kita nafkahi?

Hukum Membayar Zakat kepada Saudara Fakir

Zakat adalah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta mencapai nisab (batas minimal) dan haul (masa kepemilikan) tertentu. Zakat harus disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

  • Fakir: orang yang tidak memiliki harta sama sekali atau sangat sedikit sehingga tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
  • Miskin: orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya secara sempurna.
  • Amil: orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • Muallaf: orang yang baru masuk Islam atau condong masuk Islam atau memelihara Islamnya dengan bantuan zakat.
  • Riqab: budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar tebusan kepada tuannya.
  • Gharim: orang yang terlilit hutang karena kepentingan umum atau pribadi yang halal dan tidak mampu membayarnya.
  • Fisabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah dengan harta atau jiwa atau ilmu atau lainnya.
  • Ibnu sabil: orang yang sedang dalam perjalanan yang baik dan kehabisan bekal.

Dari delapan golongan tersebut, saudara kita yang fakir termasuk salah satu penerima zakat. Oleh karena itu, boleh saja kita membayar zakat kepada saudara kita yang fakir, asalkan memenuhi dua syarat berikut:

  • Saudara kita tersebut tidak termasuk orang yang wajib kita nafkahi, seperti ibu, bapak, istri, anak, atau saudara perempuan yang belum menikah dan tidak mendapat nafkah dari orang lain. Jika saudara kita termasuk orang yang wajib kita nafkahi, maka kita harus memberinya nafkah dari harta kita selain zakat. Kita tidak boleh menjadikan zakat sebagai alasan untuk menghemat harta kita atau menghindari kewajiban nafkah kita.
  • Saudara kita tersebut tidak mengetahui bahwa uang atau barang yang kita berikan kepadanya adalah zakat. Kita harus menyembunyikan hal itu agar tidak menyinggung perasaan atau harga diri saudara kita. Kita bisa memberitahukan bahwa itu adalah hadiah atau bantuan dari kita sebagai saudara.

Adapun keutamaan dari membayar zakat kepada saudara fakir adalah bahwa kita akan mendapatkan pahala ganda, yaitu pahala zakat dan pahala silaturahim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sedekah kepada orang miskin nilainya sedekah. Sedekah kepada kerabat, nilainya dua, sedekah dan silaturahim.” (HR. Nasai 2594, Ibnu Hibban 3344 dan dishahihkan Syuaib al-Arnouth)

Hukum Membayar Zakat Fitrah kepada Saudara Fakir

Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang hidup pada saat bulan Ramadhan berakhir. Zakat fitrah harus disalurkan kepada orang-orang fakir dan miskin yang ada di sekitar kita. Zakat fitrah memiliki tujuan untuk membersihkan diri kita dari kesalahan-kesalahan yang terjadi selama berpuasa, serta untuk memberi kebahagiaan dan kecukupan kepada orang-orang fakir dan miskin pada hari raya.

Hukum membayar zakat fitrah kepada saudara fakir sama dengan hukum membayar zakat kepada saudara fakir, yaitu boleh asalkan memenuhi dua syarat yang telah disebutkan sebelumnya. Jika saudara kita termasuk orang yang wajib kita nafkahi, maka kita harus memberinya nafkah dari harta kita selain zakat fitrah. Jika saudara kita tidak mengetahui bahwa uang atau barang yang kita berikan kepadanya adalah zakat fitrah, maka kita harus menyembunyikan hal itu agar tidak menyinggung perasaan atau harga diri saudara kita.

Adapun keutamaan dari membayar zakat fitrah kepada saudara fakir adalah bahwa kita akan mendapatkan pahala ganda, yaitu pahala zakat fitrah dan pahala silaturahim. Selain itu, kita juga akan mendapatkan keberkahan dan kebaikan dari Allah Ta’ala.

Demikianlah penjelasan tentang hukum membayar zakat dan zakat fitrah kepada saudara fakir. Semoga bermanfaat dan menjadikan kita semakin dekat dengan Allah Ta’ala dan saudara-saudara kita seiman. Aamiin.

Baca Juga: