Menu Tutup

Hukum Menelan Dahak Bagi Orang yang Berpuasa

Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan bagi orang yang berpuasa adalah hukum menelan dahak. Dahak adalah lendir yang dihasilkan oleh paru-paru dan tenggorokan untuk melembapkan dan melindungi saluran pernapasan dari gangguan. Dahak biasanya keluar saat batuk atau bersin, tetapi kadang-kadang juga bisa masuk ke mulut.

Apakah menelan dahak saat puasa dapat membatalkan puasa? Bagaimana jika dahak sudah sampai ke mulut? Apakah ada perbedaan antara dahak dan ludah? Bagaimana cara menghindari menelan dahak saat puasa?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, mari kita simak penjelasan berikut ini berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama.

Tidak Ada Dalil Khusus Tentang Hukum Menelan Dahak Saat Puasa

Tidak ada ayat dalam Al-Qur’an dan hadis yang membahas secara khusus tentang hukum menelan dahak saat berpuasa. Namun, berdasarkan kesepakatan para ulama, menelan dahak dianggap sebagai perbuatan yang tidak membatalkan puasa selama dilakukan secara wajar.

Hal ini didasarkan pada beberapa alasan, di antaranya:

  • Dahak adalah cairan suci yang dihasilkan oleh tubuh sendiri, tidak seperti air kencing, kotoran, atau darah haid yang najis dan dapat membatalkan puasa jika masuk ke dalam tubuh.
  • Dahak adalah bagian dari ludah yang tidak membatalkan puasa jika ditelan. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.” (HR. Bukhari)
  • Dahak tidak termasuk makanan atau minuman yang dapat membatalkan puasa jika ditelan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
  • Dahak tidak termasuk sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dari luar, seperti obat-obatan atau suntikan yang dapat membatalkan puasa jika dimasukkan ke dalam tubuh. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta serta kejahatan (yang timbul) darinya maka Allah tidak butuh terhadap meninggalkannya makan dan minum.” (HR. Bukhari)

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para ulama sepakat bahwa menelan dahak secara wajar tidak membatalkan puasa.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini:

  • Jika dahak belum sampai ke mulut, maka tidak ada masalah untuk menelannya. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
  • Jika dahak sudah sampai ke mulut, maka ada dua pendapat ulama dalam hal ini:
    • Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa menelannya dapat membatalkan puasa, karena dahak sudah dianggap sebagai makanan atau minuman yang masuk ke dalam tubuh. Ini adalah pendapat sebagian ulama madzhab Hanafi dan Syafi’i.
    • Dalam hal ini, lebih baik mengikuti pendapat yang lebih hati-hati dan mengeluarkan dahak jika sudah sampai ke mulut, agar tidak meragukan puasanya. Ini juga lebih sesuai dengan adab dan kebersihan.
    • Jika seseorang sengaja menarik dahak dari tenggorokannya ke mulut, lalu menelannya, maka ini dapat membatalkan puasa. Karena ini dianggap sebagai perbuatan yang tidak wajar dan tidak perlu. Ini adalah pendapat sebagian ulama madzhab Hanafi dan Hambali.

Jika seseorang menelan dahak karena lupa atau terpaksa, misalnya karena sakit atau tidak ada tempat untuk meludah, maka ini tidak membatalkan puasa. Karena Allah Ta’ala berfirman: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

 

Baca Juga: