Menu Tutup

Hukum Menunda Zakat Fitrah hingga Setelah Hari Raya Idul Fitri

Zakat fitrah berbeda dengan zakat mal (zakat harta) yang ditentukan oleh nisab (batas minimum) dan haul (periode setahun). Zakat fitrah tidak tergantung pada jumlah harta seseorang, melainkan cukup dengan satu sha’ (sekitar 2,5 kg) dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerahnya, seperti beras, gandum, kurma, atau lainnya.

Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan, karena itu merupakan waktu yang paling utama. Jika seseorang menunda zakat fitrah sampai setelah shalat Idul Fitri, maka ia telah berbuat dosa dan harus segera mengqadha (mengganti) zakat fitrah tersebut.

Hukum menunda zakat fitrah sampai setelah hari raya Idul Fitri adalah haram, karena telah melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman dalam Al-Quran (yang artinya): “Dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 43).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memfardhukan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma kering, atau satu sha’ gandum, atas semua umat Islam, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak-anak maupun dewasa. Beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat Id.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Menunda zakat fitrah sampai setelah hari raya Idul Fitri berarti mengabaikan hak-hak para mustahiq (penerima) zakat yang membutuhkan bantuan segera. Menunda zakat fitrah juga berarti mengurangi keberkahan dan keutamaan dari ibadah puasa Ramadhan. Zakat fitrah adalah pembersih dari dosa-dosa yang dilakukan oleh lisan dan perut selama berpuasa. Jika zakat fitrah tidak dikeluarkan pada waktunya, maka dosa-dosa tersebut tidak terhapuskan.

Oleh karena itu, seorang muslim yang mampu harus segera menunaikan zakat fitrah sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Jika ia lupa atau terhalang untuk melakukannya, maka ia harus segera mengqadha zakat fitrah tersebut sesegera mungkin setelah menyadari kesalahannya. Jika ia sengaja menunda zakat fitrah tanpa alasan yang syar’i, maka ia telah berbuat dosa besar dan harus bertaubat kepada Allah serta mengqadha zakat fitrah tersebut.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk menunaikan kewajiban-kewajiban kita sebagai muslim dengan baik dan benar. Amin.

Baca Juga: