Menu Tutup

Hukum Merokok Saat Berpuasa: Batal atau Tidak?

Pertanyaan: Apa hukum merokok saat berpuasa? Apakah membatalkan puasa atau tidak?

Jawaban:

Hukum merokok saat berpuasa adalah batal. Mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa merokok saat berpuasa termasuk hal yang membatalkan puasa. Berikut penjelasannya:

1. Definisi Merokok

Dalam bahasa Arab, merokok disebut “syurb dukhan” yang berarti “minum” atau “menghisap asap”. Hal ini berarti merokok bukan menghirup asap, melainkan menghisap sehingga hukum merokok saat berpuasa adalah haram.

2. Dalil yang Mendasari

Para ulama berdalil dari beberapa hadits Nabi Muhammad SAW, seperti:

  • Hadits dari Ibnu Umar RA: “Barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka ia wajib mengqadha puasanya. Dan barangsiapa yang memasukkan sesuatu ke dalam perutnya dengan sengaja, maka ia wajib mengqadha puasanya dan membayar kafarat.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
  • Hadits dari Abu Hurairah RA: “Nabi SAW melarang berbekam, muntah dengan sengaja, dan memasukkan sesuatu ke dalam lubang-lubang tubuh.” (HR. Muslim)

3. Pendapat Para Ulama

  • Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i: Merokok saat berpuasa membatalkan puasa.
  • Mazhab Hanbali: Ada dua pendapat, yaitu membatalkan puasa dan tidak membatalkan puasa.

Kesimpulan:

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum merokok saat berpuasa adalah batal. Hal ini berdasarkan kesepakatan mayoritas ulama dan dalil-dalil yang shahih. Oleh karena itu, umat Islam yang sedang berpuasa wajib untuk menghindari merokok.

Referensi:

Baca Juga: