Menu Tutup

Hukum Shalat Ied Menurut Ulama

Shalat ied adalah shalat yang dilakukan pada hari raya ied fitri dan ied adha. Shalat ied memiliki keutamaan dan hikmah yang besar bagi umat Islam. Namun, apakah shalat ied itu wajib atau sunnah? Bagaimana hukumnya menurut empat madzhab yang terkenal dalam Islam?

Hukum Shalat Ied Menurut Jumhur Ulama

Jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa shalat ied hukumnya adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan dan tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan yang syar’i. Ini adalah pendapat Imam Malik (mazhab Maliki), Imam asy-Syafi’i (mazhab Syafi’i), Imam Ahmad bin Hanbal (mazhab Hanbali), dan sebagian ulama mazhab Hanafi.

Dasar pendapat ini adalah hadis-hadis yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW selalu melaksanakan shalat ied dan menganjurkan umatnya untuk melakukannya. Misalnya, hadis dari Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha yang berkata:

“Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan wanita-wanita yang sedang haidh pada hari raya ied fitri dan ied adha untuk menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin. Adapun wanita-wanita yang sedang haidh, mereka harus menjauhi tempat shalat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa shalat ied adalah sunnah yang sangat penting, bahkan wanita-wanita yang sedang haidh pun diperintahkan untuk menghadirinya, meskipun mereka tidak ikut shalat.

Selain itu, jumhur ulama juga berpendapat bahwa shalat ied bukan fardhu kifayah, yaitu wajib bagi sebagian kaum muslimin saja. Karena jika shalat ied adalah fardhu kifayah, maka tidak ada gunanya Nabi SAW memerintahkan wanita-wanita untuk menghadirinya, karena sudah cukup dengan adanya laki-laki yang melaksanakannya.

Hukum Shalat Ied Menurut Mazhab Hanafi

Sebagian ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa shalat ied hukumnya adalah fardhu kifayah, yaitu wajib bagi sebagian kaum muslimin saja. Jika sudah ada sekelompok orang yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi orang lain. Namun, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka dosa besarlah bagi seluruh kaum muslimin.

Dasar pendapat ini adalah ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis yang menunjukkan bahwa shalat ied adalah bagian dari syiar Islam yang harus dijaga dan dilestarikan. Misalnya, firman Allah SWT:

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan (puasa) itu dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.” (QS. al-Baqarah: 185)

Ayat ini menunjukkan bahwa takbir pada hari raya ied fitri adalah salah satu bentuk syukur kepada Allah SWT atas nikmat puasa Ramadhan. Takbir ini dilakukan dalam rangkaian shalat ied. Oleh karena itu, shalat ied adalah wajib bagi kaum muslimin.

Selain itu, hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang berkata:

“Rasulullah SAW keluar pada hari raya ied fitri dan ied adha. Beliau melewati wanita-wanita dan bersabda: ‘Wahai wanita-wanita, bersedekahlah. Karena sesungguhnya aku telah melihat bahwa kalian adalah mayoritas penghuni neraka.’ Mereka bertanya: ‘Mengapa demikian, ya Rasulullah?’ Beliau bersabda: ‘Kalian banyak mengucapkan kata-kata yang buruk dan kalian mengingkari kebaikan suami-suami kalian. Aku tidak melihat orang-orang yang lebih kurang akal dan agamanya daripada kalian. Seorang laki-laki yang cerdas bisa dibodohi oleh salah seorang dari kalian.’ Mereka bertanya: ‘Ya Rasulullah, apa kurangnya akal dan agama kami?’ Beliau bersabda: ‘Bukankah kesaksian seorang wanita setara dengan setengah kesaksian seorang laki-laki?’ Mereka menjawab: ‘Benar.’ Beliau bersabda: ‘Itulah kurangnya akal kalian. Bukankah jika kalian haidh, kalian tidak shalat dan tidak berpuasa?’ Mereka menjawab: ‘Benar.’ Beliau bersabda: ‘Itulah kurangnya agama kalian.'” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi SAW mengajak wanita-wanita untuk bersedekah pada hari raya ied sebagai penebus dosa-dosa mereka. Ini menunjukkan bahwa hari raya ied adalah hari yang sangat penting dan berkah bagi kaum muslimin. Oleh karena itu, shalat ied adalah wajib bagi kaum muslimin.

Kesimpulan

Hukum shalat ied berbeda-beda menurut empat madzhab yang terkenal dalam Islam. Namun, semua madzhab sepakat bahwa shalat ied adalah salah satu syiar Islam yang harus dijaga dan dilestarikan oleh kaum muslimin. Shalat ied memiliki keutamaan dan hikmah yang besar bagi umat Islam, seperti menyatakan syukur kepada Allah SWT, mempererat tali persaudaraan, dan menghapus dosa-dosa.

Baca Juga: