Menu Tutup

Apa Pahala Bagi Orang yang Berkurban?

Kurban sebagai Syi’ar Agung Islam

Kurban adalah salah satu syi’ar agung Islam yang dilakukan oleh umat Muslim pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik. Kurban adalah menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menyampaikan pahala kepada orang lain. Kurban mengandung nilai hikmah saling berbagi di antara sesama, terutama kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Kurban juga merupakan bentuk pengamalan sunnah Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya, Nabi Ismail AS, untuk menunjukkan ketaatannya kepada Allah SWT. Allah SWT kemudian mengganti putra Nabi Ibrahim AS dengan seekor domba yang disembelih sebagai kurban. Kisah ini mengajarkan kita tentang keimanan, ketakwaan, dan pengorbanan yang tinggi dalam beribadah kepada Allah SWT.

Hukum Berkurban dan Syarat-syaratnya

Hukum berkurban bagi umat Muslim adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan. Namun, bagi orang yang mampu secara finansial dan fisik, berkurban hampir mendekati kewajiban. Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Barangsiapa yang memiliki kemampuan (untuk berkurban) tetapi tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Syarat-syarat berkurban antara lain adalah:

– Hewan kurban harus berupa unta, sapi, kerbau, kambing atau domba.
– Hewan kurban harus sehat, tidak cacat, tidak buta, tidak pincang, dan tidak kurus.
– Hewan kurban harus mencapai umur tertentu sesuai dengan jenisnya.
– Hewan kurban harus disembelih dengan cara yang syar’i, yaitu menyebut nama Allah SWT dan memotong urat leher, kerongkongan dan pembuluh darah.
– Hewan kurban harus disembelih pada hari raya Idul Adha atau tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Pahala Berkurban dan Cara Menghadiahkannya

Pahala berkurban adalah sangat besar dan berlipat ganda. Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW:

مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهِ وَأَشْعَارِهِ وَأَظْلَافِهِ وَإِنَّ الدَّمَ لَيُقْعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يُقْعُ مِنْ الأرْضِ فطيبوا بها نفسا

“Tidak ada amalan seorang anak Adam pada hari penyembelihan (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah (sembelihan). Sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darah itu benar-benar sampai kepada Allah sebelum jatuh ke tanah. Maka berbahagialah engkau dengannya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Pahala berkurban bisa dihadiahkan kepada orang lain, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Hal ini berdasarkan doa Nabi SAW saat beliau berkurban:

اللَّهُمَّ هَذَا مِنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِ مُحَمَّدٍ

“Ya Allah, ini (kurban) dari Muhammad dan umat Muhammad.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Para ulama sepakat bahwa menghadiahkan pahala kurban untuk orang mati adalah boleh dan pahalanya bisa sampai dan didapatkan oleh orang mati yang dihadiahkan. Sedangkan menghadiahkan pahala kurban untuk orang hidup ada perbedaan pendapat di antara ulama. Menurut Imam al-Ramli dan Khathib al-Syarbini hukumnya diperbolehkan, pahala kurban bisa sampai dan didapatkan semua orang hidup yang dihadiahkan. Sedangkan menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, hukumnya tidak diperbolehkan.

Kurban di Masa Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 telah berdampak pada ekonomi masyarakat. Banyak orang yang kehilangan pekerjaan, penghasilan, dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, PBNU dan PP Muhammadiyah mengimbau masyarakat untuk mendonasikan atau mensedekahkan dana kurbannya untuk membantu warga terdampak Covid-19.

Hal ini sesuai dengan tujuan kurban yaitu berbagi dengan sesama, terutama kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Selain itu, hal ini juga sesuai dengan prinsip kemanusiaan yang menjadi salah satu rukun Islam.

Dengan mendonasikan dana kurban, kita bisa membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang sedang mengalami kesulitan akibat pandemi. Selain itu, kita juga bisa mendapatkan pahala yang sama dengan berkurban, karena niat kita adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menyampaikan pahala kepada orang lain.

Sumber:
(1) NU dan Muhammadiyah Imbau Dana Kurban Didonasikan ke Warga … – Kemenag. https://kemenag.go.id/read/nu-dan-muhammadiyah-imbau-dana-kurban-didonasikan-ke-warga-terdampak-pandemi-zmolw.
(2) Hukum Menghadiahkan Pahala Kurban untuk Orang Lain – NU Online. https://nu.or.id/syariah/hukum-menghadiahkan-pahala-kurban-untuk-orang-lain-gj1xY.
(3) Khutbah Idul Adha: Kurban, Pengorbanan, dan Kemanusiaan – NU Online. https://islam.nu.or.id/post/read/129882/khutbah-idul-adha–kurban–pengorbanan–dan-kemanusiaan.

Baca Juga: