Shalat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah baligh dan berakal. Shalat harus dilakukan pada waktu-waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Namun, terkadang ada sebagian orang yang tertidur siang dan tidak sadar bahwa waktu ashar telah masuk. Apakah shalatnya masih sah jika dilakukan setelah bangun dari tidur? Bagaimana hukumnya jika sengaja tidur siang sampai lewat waktu ashar?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum tidur ketika shalat atau sebelum shalat. Menurut Mazhab Syafi’i, tidur dianggap sebagai salah satu hal yang bisa membatalkan wudhu, dengan syarat jika orang yang tidur tersebut berada dalam posisi berbaring, menelungkup, atau bersandar kepada sesuatu. Namun jika orang tersebut tidur dalam posisi duduk yang tetap, maka wudhunya tidak batal².
Berdasarkan ketentuan ini, maka jika seseorang tertidur sebelum shalat ashar dan dia berada dalam posisi duduk yang tetap, maka dia masih bisa melaksanakan shalat ashar dengan wudhu yang dia lakukan sebelum tidur. Namun jika dia tertidur dalam posisi selain itu, maka dia harus berwudhu lagi sebelum shalat ashar.
Namun demikian, tidur siang sampai lewat waktu ashar bukanlah hal yang dianjurkan oleh syariat. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذلِك
“Barangsiapa tertidur (sampai lewat) shalat atau lupa (melaksanakannya), maka hendaklah dia mengerjakannya apabila teringat. Tidak ada kaffarah baginya selain itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini dapat dipahami bahwa orang yang tertidur sampai lewat waktu shalat harus segera melaksanakan shalatnya ketika bangun dari tidur. Tidak ada kaffarah atau denda yang harus dibayar selain itu. Namun hal ini bukan berarti boleh sengaja tidur siang sampai lewat waktu shalat.
NU Online³ menjelaskan bahwa waktu tidur yang tidak dianjurkan ada pada tiga waktu, yaitu tidur setelah shalat subuh sampai terbitnya matahari, tidur setelah masuknya waktu ashar, dan tidur sebelum melaksanakan shalat isya’. Hal ini karena tidur pada waktu-waktu tersebut dapat mengganggu kewajiban shalat atau menghilangkan keberkahan.
Tidur setelah shalat subuh sampai terbitnya matahari dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan untuk melakukan amalan-amalan sunnah seperti dzikir, membaca Al-Quran, atau shalat sunnah duha. Tidur setelah masuknya waktu ashar dapat menyebabkan seseorang terlambat melaksanakan shalat ashar atau bahkan melewatkannya. Tidur sebelum melaksanakan shalat isya’ dapat menyebabkan seseorang tidak mendapatkan keutamaan shalat isya’ secara berjamaah di masjid.
Oleh karena itu, hendaklah kita menjaga waktu-waktu shalat dan tidak menyia-nyiakannya dengan tidur siang yang berlebihan. Tidur siang boleh dilakukan asalkan tidak mengganggu kewajiban shalat dan tidak pada waktu-waktu yang tidak dianjurkan. Wallahu a’lam.
Sumber:
(1) Hukum Tertidur Sekilas saat Sedang Shalat | NU Online. https://islam.nu.or.id/shalat/hukum-tertidur-sekilas-saat-sedang-shalat-gqlyU.
(2) Waktu Tidur yang Dianjurkan dan Tidak Dianjurkan | NU Online. https://islam.nu.or.id/tafsir-mimpi/waktu-tidur-yang-dianjurkan-dan-tidak-dianjurkan-XAnAl.
(3) Hukum Ketiduran Ketika Shalat | NU Online. https://islam.nu.or.id/shalat/hukum-ketiduran-ketika-shalat-agOr6.