Menu Tutup

Jual Beli Kredit Ditinjau dari Hukum Islam

Pengertian Kredit

Kredit dalam bahasa Arab adalah dari kata “taqsith” yang berarti bagian, jatah, membagi-bagi. Adapun secara istilah kredit adalah sesuatu yang dibayar secara berangsur-angsur, baik itu jual beli maupun dalam pinjam-meminjam. Misalnya: seseorang membeli mobil ke sebuah dealer dengan uang muka 10% dan sisanya di bayar secara berangsur-angsur selama sekian tahun dan dibayar 1 kali dalam sebulan.

Contoh lain, seorang ibu rumah tangga membeli alat-alat rumah tangga kepada seseorang pedagang keliling, biasanya dilakukan atas dasar kepercayaan penuh antara kedua belah pihak, kadang-kadang menggunakan uang muka dan terkadang tidak sama sekali, biasanya pembayaran dilakukan dengan angsuran satu kali dalam seminggu. Kredit bisa pula terjadi pada seseorang yang meminjam uang ke Bank atau Koperasi, kemudian pinjaman terebut dibayar berangsur-angsur, ada yang dibayar setiap hari, mingguan, dan ada pula yang dibayar satu kali dalam sebulan.

Jual Beli Kredit Ditinjau dari Hukum Islam

Mengenai jual beli kredit dengan menambahkan harga barang itu, para ulama berbeda pendapat, ada yang membolehkan ada juga yang melarang.

  1. Jumhur ulama ahli fiqih seperti Hanafi, Syafi’i, Zaid bin Ali berpendapat bahwa jual beli yang pembayarannya ditangguhkan dan ada penambahan harga untuk penjual karena penangguhan tersebut adalah shah, karena menurut mereka penangguhan itu adalah harga.
  2. Jumhur ulama menetapkan bahwa seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, karena pada dasarnya hal itu boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Sebaliknya kalau sampai batas kezaliman hukumnya berubah menjadi haram.
  3. Sebagian fuqaha mengharamkannya dengan alasan bahwa penambahan harga itu berkaitan dengan masalah waktu, hal itu berarti tidak ada bedanya dengan riba. Demikan penjelasan Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya Halal dan Haram.
  4. Pendapat lain mengatakan upaya menaikkan harga di atas harga sebenarnya lantaran kredit (penangguhan pembayaran) lebih dekat kepada riba nasiah. Hal itu jelas-jelas dilarang oleh al-Qur’an.

Tentang kebolehan pembelian kredit ini diperkuat oleh al-Shadiq Abdurrahman al-Sharyani, menurutnya, jual beli secara kredit boleh saja dilakukan sekalipun dengan harga lebih tinggi dari harga kontan, karena penundaan pembayaran termasuk harga. Dia merujuk kepada al-Syarh al-Kabir. Demikian juga al-Syirbashi dengan mengatakan:

“Seandainya pembayaran kredit dalam jual beli diketahui kadarnya yang tertentu, maka jual beli tersebut shah dan tidak mengapa, bahkan ia termasuk salah satu jual beli yang dibolehkan agama.”

DAFTAR PUSTAKA

  • Rifa’i, Moh. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang : PT Karya Toha Putra, 1978
  • Suhendi, Hendi . Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali,
  • Sudrajat, Ajat. Fikih Aktual. Ponorogo : STAIN Ponorogo Press, 2008
  • Zuhdi, H. Masjfuk.  Masail Fiqhiyah. Jakarta : PT Gunung Agung, 1997

Baca Juga: