Menu Tutup

Kepaniteraan Peradilan Agama

Panitera adalah pejabat kantor secretariat pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan, membuat berita acara persidangan dan tindakan administrasi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan kedudukan kepaniteraan Peradilan Agama yaitu sebagai unsure pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pengadilan. Kedudukan kepaniteraan sebagai unsure pembantu pimpinan berarti segala tindakan atau aktivitas Panitera sebagai pimpinan organisasi harus dipertanggungjawabkan kepada Ketua Pengadilan.

Panitera adalah pengawai terpilih yang harus mampu mengelola semua unsure yang ada di Pengadilan, tidak hanya kemampuan menyelesaikan pekerjaan, tetapi harus dapat menggerakkan staf, member contoh keteladanan, pembentukan figure staf yang tangguh, berdedikasi, dan loyalitas dalam tugas. Selain Hakim, Panitera menjadi unsure yang sangat menentukan terhadap jalannya proses perkara sejak Pengadilan menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara. Ketidakcakapan Panitera maupun unsure pembantunya dapat menghambat terwujudnya asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

Oleh karena itu pegawai yang dapat diangkat menjadi Panitera harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan diambil sumpahnya oleh Ketua. Dalam struktur organisasi, hubungan Panitera dengan Ketua Pengadilan berada dalam hubungan garis lurus atau garis komando, artinya secara structural Panitera melaksanakan perintah Ketua Pengadilan. Hubungan garis komando tersebut juga berlaku antara Wakil Ketua dengan Panitera, karena Ketua dan Wakil Ketua secara kolektif merupakan Pimpinan Pengadilan.

Tugas Pokok Panitera/Sekretaris

Tugas sebagai Panitera

  • Menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda dan penitera pengganti.
  • Membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan, membuat penetapan/putusan majelis.
  • Menyusun berita acara persidangan.
  • Melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan.
  • Membuat semua daftar perkara yang diterima di kepaniteraan.
  • Membuat salinan penetapan atau putusan pengadilan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bertanggung jawab mengurus berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
  • Memberitahukan putusan verstek dan putusan diluar hadir.
  • Membuat akta-akta
  • Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan.
  • Pemungutan biaya-biaya pengadilan dan menyetorkannya ke kas Negara.
  • Mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  • Melaksanakan,melaporkan dan mempertanggung jawabkan eksekusi yang diperintahkan ketua pengadilan.
  • Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pelelangan yang diperintahkan oleh ketua pengadilan.
  • Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada pengadilan.
  • Membuat akta cerai.

Sebagai Sekretaris

Sebagai sekretaris, pansek bertugas sebagai berikut:

  • Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan pengadilan.
  • Melaksanakan kebijakan umum yang dibuat oleh pimpinan pengadilan.
  • Menyusun program kerja tahunan.
  • Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan pengelolaan anggaran dan barang milik Negara.
  • Menilai prestasi kerja bawahannya.
  • Menyiapkan rapat-rapat Baperjakat.
  • Menyampaikan usul/saran dan laporan kepada pimpinan pengadilan.
  • Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pimpinan pengadilan dan pejabat yanga da di bawahnya.

Tugas pokok wakil Panitera

  • Melaksanakan tugas panitera apabila penitera berhalangan.
  • Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
  • Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya.
  • Membantu panitera untuk secara langsung membina, meneliti dan membantu mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara, antara lain ketertiban dalam mengisi buku register perkara, membuat laporan periodik dan lain-lain.

Tugas pokok Panitera muda gugatan

  • Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
  • Melaksankan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan.
  • Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
  • Memberikan nomor register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan gugatan.
  • Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berpekara apabila diminta.
  • Menyiapkan perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
  • Menyerahkan arsip berkas perkara kepada panitera muda hukum.

Tugas pokok penitera muda permohonan

  • Melaksanakan tugas sebagaimana panitera muda gugatan dalam bidang perkara permohonan.
  • Yang masuk dalam perkara permohonan ialah permohonan pembagian warisan di luar sengketa, permohonan legalisasi akta ahli waris di bawah tangan dan lain-lain.

Tugas pokok penitera muda hukum

  • Membantu hakim untuk mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
  • Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistic perkara, menyusun laporan perkara dan menyimpan arsip berkas perkara.
  • Khusus untuk panitera muda hukum di lingkungan peradilan agama bertugas mengumpulkan, mengolah dan mengkaji serta menyajikan data hisab, ru’yat, sumpah jabatan maupun PNS, penelitian dan lain-lain serta melaporkannya kepada ketua pengadilan agama.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya.

Tugas pokok Panitera pengganti

  • Membantu hakim dengan melakukan persiapan, mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
  • Membantu hakim dalam hal membuat penetapan hari sidang, membuat penetapan sita jaminan, membuat barita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya, membuat penetapan-penetapan lainnya dan mengetik putusan/penetapan sidang.
  • Melaporkan kepada panitera muda gugatan/permohonan dan melaporkan kepada meja dua untuk dicatat dalam register perkara tentang adanya penundaan sidang serta alasan-alasannya, amar putusan sela (bila ada), perkara yang sudah putus beserta amar putusannya dan kepada kasir untuk diselesaikan tentang biaya-biaya dalam proses perkara tersebut.
  • Menyerahkan berkas perkara kepada panitera muda gugatan/permohonan yang dikerjakan oleh petugas meja tiga apabila telah selesai diminutasi.

Sumber: academia.edu

Baca Juga: