[otw_shortcode_dropcap label=”S” size=”large” border_color_class=”otw-no-border-color”][/otw_shortcode_dropcap]yariat Islam memberikan banyak keringanan buat musafir dalam praktek ritual ibadah, setidaknya ada tiga yaitu thaharah, shalat dan puasa.
Keringanan Dalam Thaharah
Keringan syariat yang diperoleh musafir dalam hal bersuci diantaranya adalah sebagai berikut:
Mengusap Khuf Tiga Hari
Di antara keringanan dalam bersuci dalam dibolehkannya orang yang sedang dalam keadaan safar untuk mengusap khufnya saat berwudhu selama masa waktu tiga hari.
Pensyariatan mengusap khuff didasari oleh beberapa dalil antara lain hadis Ali r.a.
Dari Ali bin Abi Thalib berkata :’Seandainya agama itu semata-mata menggunakan akal maka seharusnya yang diusap adalah bagian bawah sepatu ketimbang bagian atasnya. Sungguh aku telah melihat Rasulullah mengusap bagian atas kedua sepatunya.(HR. Abu Daud dan Daru Qudni dengan sanad yang hasan dan disahihkan oleh Ibn Hajar)
Selain itu ada juga hadis lainnya
Rasulullah menetapkan tiga hari untuk musafir dan sehari semalam untuk orang mukim (untuk boleh mengusap khuff). (HR. Muslim Abu Daud Tirmizi dan Ibn Majah.)
Apakah Safar Membolehkan Tayammum?
Sebagian kalangan ada yang berpendapat bahwa tayammum dibolehkan bagi orang yang yang sakit, safar dan tidak ada air. Dasarnya menurut mereka sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran.
Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapat air maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik ; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.(QS. An-Nisa : 43)
Namun para ulama umumnya memahami bahwa yang menjadi ’illat dibolehkannya tayammum dari ayat di atas hanya dua saja, yaitu sakit dan tidak terdapatnya air.
Sedangkan safar meskipun disebutkan disitu namun tidak menjadi ’illat kebolehan tayammum. Penyebutan safar disitu lebih menunjukkan kebiasaan saja, yaitu biasanya di kala safar seseorang akan kesulitan mendapatkan air. Tetapi ketika dalam safar itu masih ditemukan air, tidak dibenarkan untuk melakukan tayammum.
Dalam hal ini Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ Fatawa menegaskan sebagai berikut :
Firman Allah (kamu tidak menemukan air) itu terkait dengan (dalam keadaan safar), bukan dengan sakit. Orang yang sakit itu bertayammumkalau mendapatkan air. Dan orang musafir hanya bertayammum ketika tidak mendapatkan air. (Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, jilid 21 hal. 398)
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin punya pandangan yang sama bahwa kebolehan tayammum terbatas pada tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air.
Apabila air dekat dari Anda atau dalam kendaraan Anda, maka tidak boleh bagi Anda untuk bertayammum. Kalaupun tetap tayammum juga maka tayammumnya tidak sah, lalu shalatnya pun juga tidak sah. (Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fatawa Nurun ’ala Ad-Darbi, jilid 17 hal. 121)
Keringanan Dalam Shalat
Mengqashar Shalat dan Menjama’
Seorang yang berstatus musafir diberikan keringanan oleh Allah SWT untuk mengqashar shalat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Al-Karim.
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.(QS. An-Nisa : 110)
Satu-satunya penyebab dibolehkannya kita mengqashar shalat hanya karena sebab perjalanan sebagai musafir.
Sedangkan keringanan menjama’ shalat bukan terbatas hanya karena sebagai musafir saja, tetapi juga ada sebab-sebab lain yang membolehkan seseorang menjama’ shalatnya. Di antaranya karena sakit, hujan, haji, atau kejadian luar biasa yang tidak terkendali.
Gugurnya Kewajiban Shalat Jumat
Seorang laki-laki yang menjadi musafir secara syar’i, maka gugur kewajibannya untuk mengerjakan shalat Jumat.
Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajiblah atas mereka shalat Jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak-anak dan hamba sahaya. (HR. Ad-Daruqutny)
Dari Thariq bin Syihab radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang, yaitu budak, wanita, anak-anak dan orang sakit.” (HR. Abu Daud)
Dalam hal ini seorang musafir boleh memilih salah satu dari dua pilihan. Pertama, mengerjakan shalat Dzhuhur saja dan tidak mengerjakan shalat Jumat. Kedua, mengerjakan shalat Jumat saja dan tidak perlu lagi mengerjakan shalat Dzuhur.
Bolehnya Shalat Sunnah di Atas Kendaraan
Seorang yang sedang dalam perjalanan, dibolehkan atasnya untuk melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya. Dia boleh shalat tanpa berdiri, ruku’, sujud atau tidak menghadap kiblat.
Dasarnya karena dahulu Rasulullah SAW pernah melakukan shalat sunnah nafilah di atas punggung unta ketika dalam safar yang beliau SAW lakukan.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW shalat di atas kendaraannya menuju ke arah Timur. Namun ketika beliau mau shalat wajib, beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhari)
Hadits ini adalah hadits shahih yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bukan hanya membolehkan untuk melakukan shalat di atas punggung unta, tetapi juga langsung menegaskan bahwa beliau SAW sendiri juga melakukannya.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW shalat di atas kendaraannya, menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila shalat yang fardhu, beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhari)
Hadits ini juga shahih, namun dengan tambahan penjelasan bahwa beliau SAW ketika shalat di atas punggung unta, tidak menghadap ke arah kiblat, tetapi menghadap kemana saja arah unta itu berjalan. Dan yang paling penting, hadits ini juga menegaskan bahwa beliau SAW tidak melakukan shalat fardhu yang lima waktu di atas punggung unta.
Keringanan Tidak Berpuasa
Keringanan bagi musafir lainnya adalah dibolehkan untuk tidak mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, namun ada kewajiban untuk menggantinya di hari yang lain. Dasarnya adalah firman Allah SWT :
Dan siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka menggantinya di hari lain (QS Al-Baqarah:1 85)
Dari Ibnu ‘Abbas radliallahuanhuma bahwa Rasulullah SAW pergi menuju Makkah dalam bulan Ramadhan dan Beliau berpuasa. Ketika sampai di daerah Kadid, Beliau berbuka yang kemudian orang-orang turut pula berbuka. (HR. Bukhari)
Ibnu Abbas radliallahuanhuma berkata bahwa Rasulullah SAW pada saat safar terkadang berpuasa dan kadang berbuka. Maka siapa yang ingin tetap berpuasa, dipersilahkan. Dan siapa yang ingin berbuka juga dipersilahkan. (HR. Bukhari)
Sumber:
Ahmad Sarwat, Lc,.MA., Fiqih Musafir, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2020.