Menu Tutup

Larangan Meminum Khamr dalam Islam

a. Pengertian Khamr

Khamr secara kebahasaan berarti menghalangi, dan menutupi. Dinamakan demikian karena khamr dapat menyelubungi dan menghalangi akal. Disebut khamr karena mempunyai pengaruh negatif yang dapat menutup atau melenyap- kan akal pikiran. M. Quraish Shihab menjelaskan khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, apapun bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi memabukkan bila diminum dengan kadar normal oleh seorang normal, maka minuman itu adalah khamar sehingga haram hukum meminumnya, baik diminum banyak maupun sedikit serta baik ketika ia diminum memabukkan secara faktual atau tidak.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) mendefinisikan khamr sebagai segala sesuatu, baik minuman atau wujud lain yang dapat menghilangkan akal dan digunakan untuk bersenang-senang sehingga dari definisi ini penyalahgunaan obat-obatan termasuk obat bius termasuk dalam katagori khamr. Nabi Muhammad

Saw. bersabda:

Artinya : “Dari Umar ra, ia berkata : ‘saya tidak mau kecuali berasal dari Nabi Saw. Beliau bersabda: tiap-tiap yang memabukkan disebut khamr dan tiap-tiap khomr hukumnya haram”. (HR Muslim)

Merujuk kepada pengertian tersebut, maka jenis khamr tidak hanya berarti minuman keras yang terbuat dari anggur, tetapi mencakup segala sesuatu yang memabukkan apakah ia berbentuk minuman ataukah dalam bentuk lain seperti makanan, tablet, sigaret (dihisap), cairan yang disuntikkan, dan sebagainya semuanya termasuk dalam pengertian khamr. Sudah menjadi ijma’ ulama bahwa minuman keras (khamr) itu hukumnya haram, mengkonsumsinya adalah termasuk salah satu dosa besar, Allah Swt. berfirman:

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khomr , berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (Al-Maidah [5]: 90)

b. Dampak Mengkonsumsi Khamr

Melanggar larangan agama

Diantara hikmah dilarangnya khamr adalah untuk melindungi akal manusia, karena apabila seseorang mengkonsumsi khamr maka akan hilang akalnya sehingga membawa dampak kepad perbuatan jahat lainnya, misalnya: membunuh, mencuri, dll. Untuk itu Allah Swt. menyamakan perilaku mengkonsumsi khamr sama dengan perilaku setan, untuk itu harus dihindari.

Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Māidah (5): 90.

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomr , berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan- perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”. (QS. Al- Māidah [5]: 90)

Memicu perbuatan jahat lainnya

Abdullah bin ‘Amr berpendapat bahwa minum-minuman keras merupakan dosa yang paling besar, dan tidak diragukan lagi bahwa perbuatan itu merupakan induk dari segala keburukan dan orang yang meminumnya akan dilaknat. Allah

Swt. berfirman dalam QS. Al-Māidah (5): 91.

Artinya: SesungguUhnyJaI sPyaUitanBLitu IKbermaksud      hendak     menimbulkan

permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”  (QS. Al Mâ’idah (5) : 91)

Terlarang melaksanakan ibadah

Al Quran menjelaskan tentang bahaya mabuk-mabukan yang dikaitkan dengan masalah ibadah, karena ibadah harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan ketulusan maka tidak akan dapat dipenuhi oleh mereka yang hilang akal sehatnya.

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ṣalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,” (QS. An-Nisa’ [4]: 43)

Menimbulkan gangguan mental organik

Minuman beralkohol dapat menimbulkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku.

Mendapat sanksi

  • Sanksi agama

Al-Nasa’i dari Ibnu Umar menyampaikan, bahwa Rasulullah Saw. ., bersabda,“Tidak akan masuk surga pembangkang dan pecandu minuman keras.“   Para fuqaha menyampaikan bahwa peminum khamr itu dikenakan had atau hukuman (sanksi). Imam Syafi’i dan Abu Daud berpendapat dicambuk 40 kali dera, sesuai yang dilakukan oleh Rasulullah Saw.dan yang diperintahkan pada masa Abu Bakar. Hal ini didasarkan pada hadiś:

Artinya: Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi Saw. didatangkan kepadanya seseorang meminum khamr, maka Nabi menderanya 40 kali. (HR. Bukhari dan Muslim)

  • Sanksi hukum

Sanksi hukum yang diterima oleh pelaku mabuk-mabukan seperti diatur dalam KUHP Bab. IV tentang pelanggaran kesusilaan pasal 539 adalah barang siapa pada kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukkan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau spirits dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana kurungan fencing lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.”

Baca Juga: