Menu Tutup

Obat Tetes Telinga dan Hidung Membatalkan Puasa?

Puasa adalah salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang dilakukan dengan menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya, seperti makan, minum, dan berhubungan suami istri. Selain itu, ada juga beberapa hal lain yang dapat membatalkan puasa jika dilakukan secara sengaja, yaitu memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terhubung dengan rongga dalam, seperti mulut, hidung, telinga, anus, dan kemaluan.

Lalu bagaimana hukumnya menggunakan obat tetes telinga dan hidung saat puasa? Apakah hal tersebut dapat membatalkan puasa atau tidak? Berikut penjelasannya:

1. Obat Tetes Telinga

Obat tetes telinga adalah salah satu jenis obat yang digunakan untuk mengobati gangguan pada telinga, seperti infeksi, radang, atau sumbatan. Obat tetes telinga biasanya berbentuk cairan yang diteteskan ke dalam lubang telinga.

Menurut sebagian ulama, seperti Syekh Khatib al-Syarbini, menggunakan obat tetes telinga dapat membatalkan puasa jika cairannya sampai ke bagian dalam telinga. Hal ini karena lubang telinga termasuk salah satu rongga terbuka yang terhubung dengan rongga dalam tubuh. Jika ada sesuatu yang masuk ke dalamnya secara sengaja saat puasa, maka puasa menjadi batal.

Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa menggunakan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa jika dilakukan karena alasan darurat. Misalnya, jika seseorang mengalami sakit telinga yang sangat parah dan tidak bisa diredakan kecuali dengan obat tetes telinga atas petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri. Dalam hal ini, obat tetes telinga dianggap sebagai sesuatu yang dibolehkan karena kondisi darurat.

Hal ini didasarkan pada kaidah fiqih “al-dlarurat tubihu al-mahdhurat” (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan). Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Syekh Bahuwairits, yang dikutip oleh Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi.

2. Obat Tetes Hidung

Obat tetes hidung adalah salah satu jenis obat yang digunakan untuk mengobati gangguan pada hidung, seperti pilek, sinusitis, atau alergi. Obat tetes hidung biasanya berbentuk cairan yang diteteskan ke dalam lubang hidung.

Menurut sebagian ulama, seperti Syekh Khatib al-Syarbini, menggunakan obat tetes hidung dapat membatalkan puasa jika cairannya sampai ke tenggorokan atau perut. Hal ini karena lubang hidung termasuk salah satu rongga terbuka yang terhubung dengan rongga dalam tubuh. Jika ada sesuatu yang masuk ke dalamnya secara sengaja saat puasa, maka puasa menjadi batal.

Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa menggunakan obat tetes hidung tidak membatalkan puasa jika cairannya tidak sampai ke tenggorokan atau perut. Hal ini karena lubang hidung tidak memiliki jalur langsung ke tenggorokan atau perut. Jika cairannya hanya berada di rongga hidung saja dan tidak masuk ke dalam tubuh secara sengaja saat puasa, maka puasa tidak batal.

Hal ini didasarkan pada kaidah fiqih “ma la yasil ila al-jawf fa la yufsid al-sawm” (apa yang tidak sampai ke rongga dalam tubuh maka tidak merusak puasa). Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menggunakan obat tetes telinga dan hidung saat puasa berbeda-beda tergantung pada kondisi dan pendapat ulama. Secara umum, obat tetes telinga dan hidung dapat membatalkan puasa jika cairannya sampai ke rongga dalam tubuh secara sengaja. Namun, ada juga pendapat yang membolehkan obat tetes telinga jika dilakukan karena darurat dan obat tetes hidung jika cairannya tidak sampai ke rongga dalam tubuh.

Oleh karena itu, sebaiknya kita berhati-hati dalam menggunakan obat tetes telinga dan hidung saat puasa. Jika memang tidak ada kebutuhan mendesak atau alternatif lain, sebaiknya kita menunda penggunaannya sampai berbuka puasa. Jika memang harus menggunakan obat tetes telinga atau hidung karena alasan darurat atau kesehatan, sebaiknya kita berkonsultasi dengan dokter dan ulama terlebih dahulu untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.

 

Baca Juga: