Menu Tutup

Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan, Sah atau Tidak?

Salah satu rukun puasa Ramadhan adalah niat. Niat adalah kehendak hati untuk melakukan suatu perbuatan karena Allah SWT. Niat merupakan hal yang sangat penting dalam setiap ibadah, karena niat membedakan antara ibadah dengan kebiasaan. Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya: “Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung pada niatnya dan setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Lalu, bagaimana hukumnya jika seseorang lupa baca niat puasa Ramadhan? Apakah puasanya tetap sah atau tidak? Tentu hal ini menjadi pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam, terutama di awal-awal bulan Ramadhan. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengetahui bacaan niat puasa Ramadhan, waktu melafalkannya, dan pendapat ulama tentang masalah ini.

Pendapat Ulama Tentang Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan

Hukum lupa baca niat puasa Ramadhan adalah masalah yang berbeda pendapat di kalangan ulama. Ada dua pendapat utama yang bisa kita simak sebagai berikut:

Pendapat Pertama: Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan Tidak Sah

Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Mereka berpendapat bahwa niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar. Jika seseorang lupa baca niat puasa Ramadhan pada malam hari, maka puasanya tidak sah dan harus diganti di lain hari.

Pendapat ini didasarkan pada hadits yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa barang siapa yang tidak menetapkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Mereka juga mengatakan bahwa makan sahur tidak cukup untuk mengganti niat puasa, karena sahur hanyalah sunnah dan bukan rukun puasa.

Pendapat Kedua: Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan Tetap Sah

Pendapat ini merupakan pendapat Mazhab Hanafi dan sebagian ulama lainnya. Mereka berpendapat bahwa niat puasa Ramadhan bisa dilakukan kapan saja selama masih dalam waktu puasa, yaitu dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Jika seseorang lupa baca niat puasa Ramadhan pada malam hari, tetapi masih ingat dan berniat pada siang hari sebelum dzuhur, maka puasanya tetap sah.

Pendapat ini didasarkan pada kelonggaran waktu niat puasa yang disebutkan dalam beberapa hadits, seperti:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ صَائِمًا فَلْيُصِمْ وَمَنْ أصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُفْطِر

Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa di antara kalian yang bangun pagi dalam keadaan berpuasa, maka hendaklah ia berpuasa. Dan barang siapa yang bangun pagi dalam keadaan berbuka, maka hendaklah ia berbuka.” (HR Abu Dawud)

عن عائشة رضي الله عنها قالت كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يدخل العشر ثم يقول من شاء فليصم ومن شاء فليفطر

Artinya: “Dari Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah SAW biasa memasuki sepuluh hari terakhir (Ramadhan), kemudian beliau bersabda: Barang siapa yang mau berpuasa, maka hendaklah ia berpuasa. Dan barang siapa yang mau berbuka, maka hendaklah ia berbuka.” (HR Ahmad)

Mereka juga mengatakan bahwa makan sahur bisa dianggap sebagai niat puasa secara implisit, karena sahur adalah tanda khusus bagi orang yang ingin berpuasa.

Kesimpulan

Dari dua pendapat di atas, kita bisa mengambil hikmah bahwa niat puasa Ramadhan adalah hal yang sangat penting dan tidak boleh dilupakan. Namun, jika seseorang lupa baca niat puasa Ramadhan, maka ada dua kemungkinan hukumnya, yaitu tidak sah atau tetap sah. Untuk lebih amannya, kita bisa mengikuti pendapat yang pertama, yaitu lupa baca niat puasa Ramadhan tidak sah dan harus diganti di lain hari. Namun, jika kita mengikuti pendapat yang kedua, yaitu lupa baca niat puasa Ramadhan tetap sah selama masih berniat sebelum dzuhur, maka kita harus memastikan bahwa kita benar-benar berniat dengan hati dan tidak hanya sekadar ikut-ikutan.

Baca Juga: