Menu Tutup

Masih Punya Hutang, Bolehkah Berkurban?

Salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam di Hari Raya Idul Adha adalah berkurban. Berkurban merupakan bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT sekaligus sebagai sarana untuk berbagi dengan sesama. Namun, bagaimana jika seseorang yang ingin berkurban masih memiliki utang? Apakah boleh berkurban sementara utang belum dilunasi? Apakah kurbannya sah?

Hukum Berkurban

Berkurban hukumnya adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang mampu. Mampu di sini berarti memiliki harta yang mencukupi untuk membeli hewan kurban dan tidak mengganggu kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya. Selain itu, orang yang berkurban juga harus memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun kurban.

Hukum Utang

Utang adalah kewajiban yang harus dibayar oleh orang yang berutang kepada orang yang memberi utang. Utang bisa jadi karena pinjam-meminjam uang atau barang, atau karena ada hutang piutang dalam jual beli. Utang harus dilunasi sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Jika utang sudah jatuh tempo, maka orang yang berutang harus segera membayarnya, kecuali jika mendapat keringanan atau izin dari orang yang memberi utang.

Bolehkah Berkurban Jika Masih Punya Utang?

Menurut ulama, boleh tidaknya berkurban jika masih punya utang tergantung dari kondisi utangnya. Ada beberapa kemungkinan kondisi utang yang bisa mempengaruhi hukum berkurban, yaitu:

– Jika seseorang memiliki utang yang belum jatuh tempo dan masih ada sisa harta untuk berkurban, maka ia boleh berkurban. Hal ini karena utangnya belum wajib dibayar dan ia masih memiliki kemampuan untuk berkurban.

– Jika seseorang memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan tidak ada sisa harta untuk berkurban, maka ia harus melunasi utangnya terlebih dahulu dan tidak boleh berkurban. Hal ini karena melunasi utang adalah kewajiban yang harus didahulukan dari sunnah kurban.

– Jika seseorang memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan masih ada sisa harta untuk berkurban, maka ia harus meminta izin kepada orang yang memberi utang untuk menunda pembayaran utangnya dan boleh berkurban. Hal ini karena ia harus menghormati hak orang lain dan tidak mengabaikan kewajibannya.

Apakah Kurbannya Sah?

Jika seseorang berkurban dengan kondisi masih punya utang, maka kurbannya tetap sah selama memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun kurban. Namun, sahnya kurban tidak berarti ia bebas dari tanggung jawab atas utangnya. Ia tetap harus membayar utangnya sesuai dengan kesepakatan atau izin dari orang yang memberi utang.

Kesimpulan

Berkurban adalah sunnah muakkadah bagi orang yang mampu. Utang adalah kewajiban yang harus dibayar oleh orang yang berutang. Boleh tidaknya berkurban jika masih punya utang tergantung dari kondisi utangnya. Jika utangnya belum jatuh tempo dan masih ada sisa harta untuk berkurban, maka boleh berkurban. Jika utangnya sudah jatuh tempo dan tidak ada sisa harta untuk berkurban, maka harus melunasi utang terlebih dahulu dan tidak boleh berkurban. Jika utangnya sudah jatuh tempo dan masih ada sisa harta untuk berkurban, maka harus meminta izin kepada orang yang memberi utang untuk menunda pembayaran utang dan boleh berkurban. Kurbannya tetap sah selama memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun kurban. Namun, ia tetap harus membayar utangnya sesuai dengan kesepakatan atau izin dari orang yang memberi utang.

Sumber:
(1) Bagaimana Hukumnya Berkurban tapi Masih Punya Utang, Sah Gak Sih?. https://muslim.okezone.com/read/2020/07/22/614/2250323/bagaimana-hukumnya-berkurban-tapi-masih-punya-utang-sah-gak-sih.
(2) Kurban Saat Masih Punya Utang Jadi Tidak Sah? Begini Hukumnya Dalam Islam. https://www.suara.com/lifestyle/2023/06/19/175500/kurban-saat-masih-punya-utang-jadi-tidak-sah-begini-hukumnya-dalam-islam.
(3) Bolehkah Berkurban Saat Masih Punya Utang? – Islampos. https://www.islampos.com/bolehkah-berkurban-saat-masih-punya-utang-157024/.

Baca Juga: