Dalam Islam, pernikahan adalah merupakan bentuk ibadah yang terikat oleh syarat dan rukun tertentu yang harus dipenuhi.
Islam juga memberikan ruang umat Muslim untuk menikah lebih dari satu atau poligami (taaddud zaujat). Muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum poligami lebih dari empat istri dalam satu waktu. Bagaimana hukumnya?
Majelis Ulama Indonesia melalui fatwanya Nomor 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa pertama, beristri lebih dari empat wanita pada waktu yang bersamaan hukumnya haram.
Kedua, jika pernikahan dengan istri pertama hingga keempat dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya, maka ia sah sebagai istri dan memiliki akibat hukum pernikahan.
Sedang wanita yang kelima dan seterusnya, meski secara faktual sudah digauli, statusnya bukan menjadi istri yang sah.
Ketiga, wanita yang kelima dan seterusnya wajib dipisahkan karena tidak sesuai dengan ketentuan syariah.
Dalam fatwa yang ditandatangani di Jakarta, pada 19 April 2003 ini mengutip sejumlah ayat Alquran dan hadits. Di antara dalil ayat Alquran adalah sebagai berikut:
Pertama, QS Surat An-nisa ayat 3
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”
Kedua, Surat At-tahrim ayat 8
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا تُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ تَوْبَةً نَّصُوْحًاۗ عَسٰى رَبُّكُمْ اَنْ يُّكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۙ يَوْمَ لَا يُخْزِى اللّٰهُ النَّبِيَّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مَعَهٗۚ نُوْرُهُمْ يَسْعٰى بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَبِاَيْمَانِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَآ اَتْمِمْ لَنَا نُوْرَنَا وَاغْفِرْ لَنَاۚ اِنَّكَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak mengecewakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersama dengannya; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka berkata, “Ya Tuhan kami, sempurnakanlah untuk kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.”
Di samping dalil dari ayat Al-quran di atas, terdapat beberapa hadits Rasulullah SAWyang dijadikan landasan penetapan fatwa, yaitu:
Dari Qais Ibn Al-Harits RA dia berkata, “Saya masuk Islam, sedang saya telah memiliki istri delapan. Lantas saya menghadap Nabi Muhammad SAW (menanyakan ihwal masalah ini) dan beliau bersabda, “Pilih dari mereka empat” (HR Abu Dawud).
عَنْ قَيْسِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ أَسْلَمْتُ وَعِنْدِى ثَمَانِ نِسْوَةٍ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا
Demikian beberapa landasan atau dalil dalam fatwa MUI terkait hukum beristri lebih dari empat dalam waktu bersamaan. Diharapkan fatwa ini bisa dijadikan pedoman dalam pra nikah. (Nadilah, ed: Nashih).
Untuk lebih lengkapnya rujuk link berikut: https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/No.-17-Beristri-Lbh-Dari-Empat-Dlm-Wkt-Bersamaan.pdf