Pernikahan dalam Islam bukan hanya sekedar ikatan sosial, namun juga merupakan bentuk ibadah yang mendalam dan terikat dengan syarat serta rukun tertentu yang harus dipenuhi. Salah satu aspek yang sering menjadi perdebatan dalam hukum keluarga Islam adalah terkait dengan poligami, khususnya mengenai batasan jumlah istri yang diperbolehkan dalam satu waktu.
Islam memberikan ruang bagi umatnya untuk menikah lebih dari satu, yang dikenal dengan istilah poligami (taaddud zaujat), dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Meskipun demikian, muncul pertanyaan yang sering diajukan dalam masyarakat, yaitu: Bagaimana hukum berpoligami lebih dari empat istri dalam satu waktu? Untuk menjawab pertanyaan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa Nomor 17 Tahun 2013 telah memberikan penjelasan yang rinci terkait hukum poligami lebih dari empat istri.
1. Hukum Beristri Lebih dari Empat Wanita dalam Satu Waktu
Fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2003 menetapkan bahwa beristri lebih dari empat wanita pada waktu yang bersamaan adalah haram. Hal ini berdasarkan pada beberapa pertimbangan hukum syariah yang menegaskan bahwa Islam membatasi jumlah istri yang dapat dimiliki oleh seorang laki-laki hanya sampai empat. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan beberapa poin penting:
- Pertama, jika pernikahan dengan istri pertama hingga keempat dilakukan sesuai dengan syarat dan rukun pernikahan yang sah dalam Islam, maka pernikahan tersebut dianggap sah dan memiliki akibat hukum yang berlaku.
- Kedua, bagi wanita yang kelima dan seterusnya, meskipun secara faktual sudah ada hubungan suami-istri, statusnya bukanlah istri yang sah menurut hukum Islam. Oleh karena itu, hubungan tersebut tidak sah secara syar’i.
- Ketiga, wanita yang kelima dan seterusnya wajib dipisahkan dari laki-laki tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan syariah, yang hanya membolehkan maksimal empat istri dalam satu waktu.
2. Dalil Al-Qur’an Tentang Poligami
Dalam memberikan landasan hukum terkait poligami, MUI merujuk pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an yang menjelaskan tentang batasan jumlah istri yang diperbolehkan.
QS. An-Nisa’ (4:3)
Ayat ini merupakan dasar utama yang mengatur tentang jumlah istri yang diperbolehkan dalam Islam:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لَا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لَا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”
Ayat ini jelas menunjukkan bahwa dalam Islam, seorang pria dibolehkan untuk menikahi hingga empat wanita, dengan syarat harus mampu berlaku adil terhadap semua istri. Jika tidak mampu berlaku adil, maka hanya satu istri yang diperbolehkan.
QS. At-Tahrim (66:8)
Ayat ini memberikan ajakan bagi umat Islam untuk bertaubat kepada Allah dengan tobat yang murni, yang juga menjadi landasan bagi hukum dalam Islam, termasuk hukum poligami:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا ۚ عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۚ يَوْمَ لَا يُخْزِي اللَّٰهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا ۚ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang murni, mudah-mudahan Tuhanmu menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai…”
3. Hadits Rasulullah SAW Tentang Poligami
Terdapat pula beberapa hadits yang menjelaskan tentang poligami dan batasan jumlah istri yang dapat dimiliki oleh seorang laki-laki.
Dari Qais bin Al-Harits RA, ia berkata:
“Saya masuk Islam, sedang saya telah memiliki istri delapan. Lantas saya menghadap Nabi Muhammad SAW (menanyakan ihwal masalah ini) dan beliau bersabda, ‘Pilih dari mereka empat’.” (HR. Abu Dawud)
Hadits ini menjadi dasar yang kuat dalam menetapkan bahwa seorang laki-laki hanya boleh memiliki maksimal empat istri, meskipun pada awalnya bisa saja memiliki lebih dari empat, namun Rasulullah SAW memberikan batasan yang jelas melalui perintah tersebut.
4. Kesimpulan dan Pedoman Fatwa MUI
Berdasarkan fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2013, beristri lebih dari empat dalam satu waktu adalah haram. Hal ini merupakan bentuk pengaturan yang jelas dalam syariah Islam untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak, baik suami maupun istri. Oleh karena itu, bagi umat Islam yang ingin mempraktikkan poligami, harus mematuhi ketentuan syariah yang ada dan mengutamakan prinsip keadilan serta tanggung jawab terhadap istri-istri yang dimiliki.
Fatwa ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pernikahan dan membantu masyarakat untuk memahami dengan lebih baik aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Islam terkait dengan poligami.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat merujuk pada dokumen fatwa lengkap dari MUI di sini.