Menu Tutup

Pengertian Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam dan Positif

Ada beberapa istilah yang dikenal dalam pengangkatan anak di Indonesia. Pengangkatan anak sering disebut dengan istilah adopsi, yang berasal dari kata adoptie dalam bahasa Belanda atau adoption dalam bahasa Inggris. Kata adopsi berarti pengangkatan seorang anak dijadikan seperti anak kandung atau anak sendiri.[1]

Istilah pengangkatan anak dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah tabanni, yang artinya mengambil anak angkat atau menjadikannya seseorang sebagai anak.[2]

Dari berbagai istilah yang ada tersebut, istilah dalam bahasa Indonesia

“pengangkatan anak”. Istilah “pengangkatan anak” digunakan dalam perundangundangan Republik Indonesia yang bermakna perbuatan hukum mengangkat anak, istilah untuk anak yang diangkat disebut dengan “anak angkat”, sedangkan istilah orang tua yang mengangkat anak disebut “orang tua angkat”. Istilah hukum pengangkatan anak.[3]

Pengangkatan anak dalam pengertian ini berakibat hukum pada putusnya hubungan nasab antara anak angkat dan orang tua kandungnya, status anak angkat sama dengan status anak kandung dan anak angkat dipanggil dengan nama ayah angkatnya, serta berhak mewarisi.6

Anak yang sudah dewasa menurut Kompilasi Hukum Islam adalah anak yang sudah mampu berdiri sendiri atau dewasa yakni dengan usia sudah 21 (dua puluh satu) tahun, dimana sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan dan dibedakan juga anak yang belum dewasa, antara yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) dan yang telah mumayyiz.[4]

[1] Yan Pramandya Puspa, Kamus Hukum, (Semarang:Aneka Ilmu,1993) h. 37

[2] Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia juga Kamus Munjid dalam Muderi Zaini, (Jakarta:Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Pentafsiran Al-Qur’an,1996) h. 4

[3] Musthofa, Pengangkatan anak kewenangan pengadilan agama, (Jakarta:Kencana,2008), h. 9-10. 6 Musthofa, Pengangkatan anak ……………….. h. 18-19.

[4] Kompilasi Hukum Islam Pasal 98 Ayat (1)

Baca Juga: