Muamalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dsb). Sementara dalam fiqh Islam berarti tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam- meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
Dalam melakukan transaksi ekonomi, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut:
- Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
- Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
- Tidak boleh dengan cara-cara ẓālim (aniaya).
- Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
- Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
- Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.