Menu Tutup

Pengertian perwakafan menurut hukum Islam dan hukum positif

A. Perwakafan menurut hukum Islam

Perwakafan adalah salah satu bentuk ibadah sosial dalam agama Islam yang memiliki banyak manfaat bagi kesejahteraan umat. Perwakafan berarti menahan suatu benda dari membelanjakan dan mengalihkannya untuk kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.

Perwakafan menurut hukum Islam memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat, yaitu:

  • Waqif, yaitu orang yang mewakafkan hartanya. Syaratnya adalah beragama Islam, baligh, berakal, dan memiliki kemampuan untuk berbuat hukum.
  • Mauquf ‘alaih, yaitu penerima manfaat dari wakaf. Syaratnya adalah beragama Islam atau non-Muslim yang tidak bermusuhan dengan Islam, hidup atau mati, dan memiliki kepentingan yang sesuai dengan syariat.
  • Mauquf, yaitu objek wakaf yang diwakafkan. Syaratnya adalah berupa harta benda yang tidak habis pakai, dapat dimanfaatkan secara terus-menerus, dan tidak bertentangan dengan syariat.
  • Sighat, yaitu ucapan atau pernyataan yang menunjukkan niat untuk mewakafkan. Syaratnya adalah jelas, tegas, dan sesuai dengan kaidah bahasa.

B. Perwakafan menurut hukum positif

Perwakafan menurut hukum positif adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.

Perwakafan menurut hukum positif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam undang-undang ini, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang proses perwakafan, penukaran harta wakaf, badan wakaf Indonesia, wakaf tunai, wakaf produktif, dan lain-lain.

Perwakafan menurut hukum positif di Indonesia juga mengalami perkembangan dan dinamika seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Misalnya, munculnya konsep wakaf uang (waqf al-nuqud) dan wakaf produktif yang bertujuan untuk meningkatkan nilai ekonomi dan sosial dari harta wakaf.

Baca Juga: