Menu Tutup

Pengertian Saham Syariah dan Prinsip-Prinsipnya

Definisi saham syariah

Saham syariah adalah saham yang diperdagangkan di bursa saham sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Saham syariah hanya boleh diterbitkan oleh perusahaan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti perusahaan yang tidak mengelola bisnis yang terlarang dalam agama Islam, seperti judi, riba, dan produk-produk haram lainnya.

Selain itu, saham syariah juga harus memenuhi syarat-syarat keuangan yang telah ditetapkan oleh lembaga pengawas saham syariah, seperti tidak boleh memiliki utang yang melebihi aset perusahaan dan harus memiliki tingkat keuntungan yang wajar.

Saham syariah sering dianggap sebagai pilihan investasi yang lebih etis dan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Namun, saham syariah juga memiliki risiko yang sama dengan saham biasa, seperti risiko pasar dan risiko keuangan perusahaan. Oleh karena itu, investor perlu memperhatikan risiko dan potensi keuntungan saham syariah sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Prinsip-prinsip yang mendasari saham syariah

Saham syariah adalah saham yang diperdagangkan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (hukum agama Islam). Berikut adalah beberapa prinsip yang mendasari saham syariah:

  1. Prohibisi riba: Saham syariah tidak boleh menghasilkan atau terkait dengan bunga atau riba.
  2. Prohibisi spekulasi: Saham syariah tidak boleh digunakan untuk tujuan spekulasi, seperti memperdagangkan saham hanya untuk memperoleh keuntungan dari perubahan harga saham tanpa memperhatikan nilai fundamental perusahaan.
  3. Prohibisi bisnis yang tidak halal: Saham syariah tidak boleh terkait dengan bisnis yang tidak halal, seperti bisnis judi, produk-produk yang haram, atau perusahaan yang melakukan diskriminasi.
  4. Pendistribusian keuntungan yang adil: Saham syariah harus membagikan keuntungan yang adil kepada semua pemegang saham, tidak hanya kepada pemegang saham mayoritas.
  5. Transparansi: Perusahaan yang menerbitkan saham syariah harus menyediakan informasi yang cukup dan transparan mengenai keuangan dan operasional perusahaannya.
  6. Kepemimpinan yang bertanggung jawab: Perusahaan yang menerbitkan saham syariah harus memiliki kepemimpinan yang bertanggung jawab dan memperhatikan kepentingan semua pemangku kepentingan.

Baca Juga: