Menu Tutup

Pengertian Wali, Kedudukan, Syarat-syarat, dan Macam Tingkatan Wali

Pengertian Wali

Seluruh madzab sepakat bahwa wali dalam pernikahan adalah wali perempuan yang melakukan akad nikah dengan pengantin laki-laki yang menjadi pilihan wanita tersebut.

Kedudukan Wali

Sabda Rasulullah SAW :

“Janganlah seorang perempuan menikahkan perempuan lain, dan jangan pula ia menikahkan dirinya sendiri (HR. Ibnu Majah dan ad-Daruquṭni)

Senada dengan riwayat di atas, dalam hadis lain Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya : “Tidaklah sah pernikahan kecuali dengan wali yang dewasa dan dua orang saksi adil”. (HR.Tirmiżi)

Syarat-syarat wali :

  • Merdeka (mempunyai kekuasaan)
  • Berakal
  • Baligh
  • Islam

Bapak atau kakek calon pengantin wanita yang dibolehkan menikahkannya tanpa diharuskan meminta izin terlebih dahulu padanya haruslah memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Tidak ada permusuhan antara wali mujbir dengan anak gadis tersebut
  • Sekufu’ antara perempuan dengan laki-laki calon suaminya
  • Calon suami itu mampu membayar mas kawin
  • Calon suami tidak cacat yang membahayakan pergaulan dengan calon pengantin wanita seperti buta dan yang semisalnya

Macam Tingkatan Wali

Wali nikah terbagi menjadi dua macam yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali dari pihak kerabat. Sedangkan wali hakim adalah pejabat yang diberi hak oleh penguasa untuk menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu dan dengan sebab tertentu.

Berikut urutan wali nasab, dari yang paling kuat memiliki hak perwalian hingga yang paling lemah.

  • Ayah
  • Kakek dari pihak bapak terus ke atas
  • Saudara laki-laki kandung
  • Saudara laki-laki sebapak
  • Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
  • Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
  • Paman (saudara bapak) sekandung
  • Paman (saudara bapak) sebapak
  • Anak laki-laki dari paman sekandung
  • Anak laki-laki dari paman sebapak
  • Hakim
  • Wali Mujbir

Wali mujbir adalah wali yang berhak menikahkan anak perempuannya yang sudah baligh, berakal, dengan tiada meminta izin terlebih dahulu kepadanya. Hanya bapak dan kakek yang dapat menjadi wali mujbir.

  • Wali Hakim

Yang dimaksud dengan wali hakim adalah kepala negara yang beragama Islam. Dalam konteks keindonesiaan tanggung jawab ini dikuasakan kepada Menteri Agama yang selanjutnya dikuasakan kepada para pegawai pencatat nikah. Dengan kata lain, yang bertindak sebagai wali hakim di Indonesia adalah para pegawai pencatat nikah.

Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: “Seorang sulthan (hakim/penguasa) adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali (H.R. Imam empat)

Sebab-sebab perempuan berwali hakim yaitu

  • Tida ada wali nasab
  • Yang lebih dekat tidak mencukupi syarat sebagai wali dan wali yang lebih jauh tidak ada
  • Wali yang lebih dekat ghaib (tidak berada di tempat/berada jauh di luar wilayahnya) sejauh perjalanan safar yang membolehkan seseorang mengqashar shalatnya
  • Wali yang lebih dekat sedang melakukan ihram / ibadah haji atau umrah
  • Wali yang lebih dekat masuk penjara dan tidak dapat dijumpai
  • Wali yang lebih dekat tidak mau menikahkan
  • Wali yang lebih dekat secara sembunyi-sembunyi tidak mau menikahkan(tawari)
  • Wali yang lebih dekat hilang, tidak diketahui tempatnya dan tidak diketahui pula hidup dan matinya (mafqud)
  • Wali adhal

Wali adhal adalah wali yang tidak mau menikahkan anaknya/cucunya, karena calon suami yang akan menikahi anak/cucunya tersebut tidak sesuai dengan kehendaknya. Padahal calon suami dan anaknya/cucunya sekufu.

Dalam keadaan semisal ini secara otomatis perwalian pindah kepada wali hakim. Karena menghalangi-halangi nikah dalam kondisi tersebut merupakan praktik adhal yang jelas merugikan calon pasangan suami istri, dan yang dapat menghilangkan kedzaliman adalah hakim. Rasulullah bersabda:

Artinya: Sulthon (hakim) adalah wali bagi seseorang yang tidak mempunyai wali (H.R. Imam yang Empat)

Apabila adhalnya sampai tiga kali, maka perwaliannya pindah pada wali ab’ad bukan wali hakim. Kalau adhal-nya karena sebab yang logis menurut hukum Islam, maka apa yang dilakukan wali dibolehkan. Semisal dalam beberapa keadaan berikut:

  • Calon pengantin wanita (anaknya/cucunya) akan menikah dengan laki-laki yang tidak sekufu
  • Mahar calon pengantin wanita di bawah mahar mitsli
  • Calon pengantian wanita dipinang oleh laki-laki lain yang lebih pantas untuknya

Baca Juga: