Menu Tutup

Pengertian Zina, Macam, Akibat, Dampak Buruk, dan Hikmah Meninggalkannya

Pengertian perilaku zina

Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perem- puan tanpa nikah yang sah mengikut hukum syara’ (bukan pasangan suami isteri). Zina dinyatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang harus diberi hukuman san- gat keras, karena mengingat akibat yang ditimbulkan sangat buruk. Hubungan bebas dan segala bentuk di luar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat dan merupakan perbuatan yang sangat nista. Allah SWT berfirman:

dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra’ [17]; 32)

Macam-macam zina

Zina Muhshan

Zina muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang laki-laki/perempuan yang pernah melakukan persetubuhan dalam ikatan pernikahan yang sah atau masih dalam ikatan pernikahan dengan orang lain.

Hukuman bagi pelaku zina muhshan di dalam hukum Islam adalah rajam. Ra- jam adalah sanksi hukum berupa pembunuhan terhadap pelaku zina dengan cara menenggelamkan sebagian tubuh yang bersangkutan ke dalam tanah, lalu setiap orang yang lewat diminta melemparinya dengan batu-batu sedang sampai yang ber- sangkutan meninggal dunia.

Sanksi bagi pezina muhshan terdapat dalam hadis riwayat ‘Ubâdah bin Shâmit berkata, Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku, sungguh Allah akan menjadikan jalan bagi mereka. Jejaka dengan perawan jilid-lah 100 kali dan as- ingkanlah selama satu tahun. Untuk janda dan duda jilid-lah 100 kali dan dirajam.“

Zina ghairu muhshan

Zina ghairu muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang laki-laki/perem- puan yang belum pernah melakukan ikatan pernikahan. Hukumannya adalah di- cambuk 100 kali dan diasingkan 1 tahun, seperti diterangkan Allah dalam QS. An Nur [24]: 2,

perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mence- gah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekum- pulan orang-orang yang beriman”. 

Rasulullah saw bersabda:

“Ambillah oleh kalian hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi kaum wanita ‘jalan keluar yang lain’, yaitu janda dan duda ( yang berzina ) hukumannya didera 100 kali dan dirajam dengan batu (sampai mati), sedangkan gadis dan jejaka ( ghoiru muhshan ) hukumannya didera 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.” (HR. Muslim, Ahmad, Addarimy, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Baihaqi).

Dalam pandangan ilmu tasawuf, zina tidak hanya terjadi dalam masalah persetubuhan, tapi jugapada semua anggota tubuh. Orang yang memandang aurat lawan jenis kemudian merasa syahwat maka disebut zina mata. Orang yang tangannya digunakan untuk memegang lawan jenin bukan muhrim disebut zina tangan. Demikian hidung, kaki dan mulut.

Akibat negatif perilaku zina

Merusak ikatan keluarga dan masyarakat

Nilai negatif perilaku zina terhadap keluarga dan masyarakat adalah bahwa perbuatan zina merusak sendi-sendi kehidupan rumah tangga dan keluarga. Apa-

bila dalam suatu keluarga terjadi perbuatan zina, baik oleh pihak suami maupun oleh pihak istri maka kerukunan dalam rumah tangga bisa hilang. Zina merupakan pelanggaran atas sistem kekeluargaan, sedangkan keluarga merupakan dasar untuk berdirinya masyarakat. Membolehkan zina berarti membolehkan kekejian, dan hal ini dapat meruntuhkan masyarakat. Sedangkan Islam menghendaki langgengnya masyarakan yang kokoh dan kuat

Merusak identitas keturunan

Akibat perilaku zina identitas generasi suatu keluarga akan rusak, karena tidak diikat oleh pernikahan yang sah. Jika wanita yang berzina hamil dan untuk menu- tupi aibnya ia mengugurkan kandungannya, maka dia telah berzina dan juga telah membunuh jiwa yang tidak berdosa. Dan jika dia seorang wanita yang telah bersua- mi dan melakukan kecurangan sehingga hamil dan membiarkan anak itu lahir maka dia telah memasukkan orang asing dalam keluarganya dan keluarga suaminya se- hingga anak itu mendapat hak warisan mereka tanpa disadari siapa dia sebenarnya.

Menimbulkan penyakit

Dampak negatif dari perbuatan zina terhadap kesehatan jasmani adalah tim- bulnya penyakit kelamin, yaitu suatu penyakit yang diawali dengan tumbuhnya gelembung-gelembung bernanah yang menyerang kulit atau alat kelamin pender- ita. Panyakit lain yang ditimbulkan dari perbuatan zina ini adalah penyakit AIDS, yaitu suatu penyakit yang disebabkan oleh suatu virus HIV yang mengakibatkan hi- langnya kekebalan tubuh. Penyakit ini belum ditemukan obatnya. Akibatnya, orang yang terserang penyakit ini akan mengalami penurunan kekebalan, lama kelamaan ia akan meninggal dunia.

Mendapat sanksi

Hukuman yang dijatuhkan atas diri pezina memang mencelakakan dirinya, teta- pi memberi hukuman itu mengandung arti memelihara jiwa, mempertahankan ke- hormatan dan melindungi keutuhan keluarga.

  • Sanksi agama

Hukuman zina tidak hanya menimpa pelakunya saja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat sekitarnya. Murka Allah akan turun kepada kaum atau masyarakat yang membiarkan perzinaan hingga mereka semua binasa. Rasulullah saw bersabda: “Jika zina dan riba telah merebak di suatu kaum, maka sungguh mereka telah membiarkan diri mereka ditimpa azab Allah.” (HR. Al Hakim).

Dalam riwayat lain Rasulullah saw bersabda: “Umatku senantiasa ada dalam kebaikan selama tidak terdapat anak zina, namun jika terdapat anak zina, maka Allah SWT akan menimpakan azab kepada mereka.” (HR. Ahmad).

  • Sanksi sosial

Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa kaum keluarganya di mana mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga kadang-kadang menyebabkan mereka tidak berani untuk mengangkat muka di hadapan orang lain. Aib yang diterima pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada perbuatan kafir, misalnya, kerana orang kafir yang memeluk Islam selesailah persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa.

  • Sanksi hukum

Menurut KUHP tidak semua pelaku zina diancam dengan hukuman pidana. Misalnya pasal 284 ayat 1 dan 2 menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan bagi pria dan wanita yang melakukan zina, padahal seorang atau keduanya telah kawin, dan dalam padal 27 KUH Perdata berlaku

Ini bisa diartikan bahwa pria dan wanita yang melakukan zina tersebut belum kawin, maka mereka tidak terkena sanksi hukuman tersebut di atas. Tidak kena hukuman juga bagi keduanya asalkan telah dewasa dan suka sama suka (tidak ada unsur paksaan) atau wanitanya belum dewasa dapat dikenakan sanksi, hal ini diatur dalam KUHP pasal 285 dan 287 ayat 1.

Sedangkan menurut hukum pidana Islam, semua pelaku zina pria dan wanita dapat dikenakan had, yaitu hukuman dera bagi yang belum kawin, misalnya (dipukul dengan tongkat, sepatu, dan tangan). Dan dera ini tidak boleh berakibat fatal bagi yang didera.

  1. Menurut KUHP, perbuatan zina hanya dapat dituntut atas pengaduan suami/istri yang tercemar (pasal 284 ayat 2), sedangkan Islam tidak memandang zina sebagai klach delict (hanya bisa dituntut) atas pengaduan yang
  2. Hukum positif KUHP dalam menyikapi masalah perzinahan, ada berbagai variasi hukuman (klasifikasi). Dengan penerapan hukuman yang berbeda- beda yang tertuang dalam KUHP pasal 284 ayat 1dan 2, pasal 285, 286 dan 287 ayat 1. Sedangkan Islam menetapkan hukuman dera jika pelaku zina yang belum kawin dan hukuman rajam jika telah

Menghindari perilaku zina

Perzinaan terjadi biasanya disebabkan karena pergaulan yang bebas. Yaitu per- gaulan yang yang tidak mengikuti atauran dan batas-batas yang dibolehkan oleh agama. Karena itu upaya untuk menghindari prilaku ziana antara laian;

  • Baik laki-laki atau wanita diwajibkan menutup auratnya, wanita menutupkan kain kerudung kedadanya dan tidak boleh menampakkan daripadanya perhiasannya kecuali kepada muhrimnya yang biasa nampak
  • Tidak berduaan antara lawan jenis yang bukan muhrim karena pasti pihak ketiganya adalah
  • Tidak bersentuhan anggota badan baik secara langsung (menyentuh kulit) maupun tidak langsung (menyentuh baju), juga termasuk tidak diperbolehkannya bersalaman antara lawan jenis yang bukan
  • Tidak mendatangi tempat-tempat maksiat yang disinyalir akan merangsang sahwat/birahi yang pada gilirannya akan berkeinginan untuk melakukan perilaku
  • Menahan pandangan dari memandang aurot, film porno, gambar pornografi atau apa saja yang memicu
  • Mengendalikan syahwat atau menyalurkan kepada hal-hal yang positif misalnya berolahraga, menyibukkan diri dan lain-lain.
  • Tidak melakukan pacaran, karena akan mendekatkan kepada
  • Menggunakan sarana informasi sebagai tempat untuk mengembangkan wawasan Misalnya, para pengguna internet hendaknya menghindari untuk mengunjungi situs yang menyediakan konten sex bebas, prostitusi dan sebaginya.

Hikmah larangan perilaku zina

  • Setiap perbuatan yang dinilai buruk oleh Al-Qur’an pasti membawa akibat bagi manusia, baik menyangkut pribadi
  • Zina merupakan perbuatan yang sangat terlarang, oleh karenya setiap muslim hendaknya menghindari
  • Tuduhan yang berkaitan dengan masalah zina hendaknya dilakukan secara hati- hati dengan melibatkan saksi yang dapat dipercaya sehingga tuduhan tersebut tidak mengakibatkan keburukan terhadap tertuduh, karena jika tidak terbukti yang menuduh akan mendapat sanksi yang sama dengan apa yang dituduhkan
  • Sanksi berat yang diterapkan terhadap pelaku zina bertujuan:
    1. Terbebasnya masyarakat dari kekacauan keturunan/nasab, karena berakibatterhadap penerapan hukum Islam yang lain.
    2. Membebaskan pelaku dari dosa yang telah dilakukan
    3. Menjaga ketertiban hukum dalam masyarakat
    4. Memberi efek jera bagi pelaku
    5. Menghindarkan diri dari perilaku yang dilarang

Baca Juga: