Menu Tutup

Perbedaan Harta Bawaan, Harta Gono-gini, Harta Warisan

Dalam perkawinan di Indonesia, ada tiga jenis harta yang perlu diketahui oleh pasangan suami istri, yaitu harta bawaan, harta gono-gini, dan harta warisan. Ketiga jenis harta ini memiliki pengertian, sumber, dan cara pembagiannya yang berbeda-beda. Berikut adalah penjelasan singkat tentang perbedaan harta bawaan, harta gono-gini, dan harta warisan.

Harta Bawaan

Harta bawaan adalah harta yang sudah dimiliki oleh suami atau istri sebelum perkawinan. Besar, jenis, dan jumlahnya diatur oleh masing-masing pihak, selama tidak ditulis dalam perjanjian kawin¹. Harta bawaan ini menjadi hak sepenuhnya dari masing-masing pihak yang membawanya. Misalnya, suami punya rumah sebelum perkawinan. Kalau suami mau jual rumah tersebut, itu hak suami. Istri tidak bisa ikut campur dalam hal ini.

Harta Gono-gini

Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Sumbernya bisa dari hasil usaha bersama, penghasilan masing-masing pihak, atau bantuan dari pihak ketiga¹. Harta gono-gini ini menjadi hak bersama dari suami dan istri. Mereka harus saling setuju dalam mengurus dan membagi harta gono-gini ini. Misalnya, suami dan istri membeli rumah setelah menikah. Kalau mau jual rumah tersebut, harus ada persetujuan dari kedua belah pihak.

Harta Warisan

Harta warisan adalah harta yang diperoleh karena adanya hadiah, waris, atau hibah¹. Sumbernya bisa dari orang tua kandung, saudara kandung, atau pihak lain yang memberikan secara sukarela². Harta warisan ini menjadi hak pribadi dari penerima hadiah, waris, atau hibah. Pihak lain tidak bisa mengganggu atau mengklaim harta warisan ini. Misalnya, istri mendapat warisan dari ibu kandungnya sebuah rumah. Rumah itu menjadi hak istri. Suami tidak bisa ikut campur dalam hal ini.

Kesimpulan

Jadi, perbedaan harta bawaan, harta gono-gini, dan harta warisan adalah sebagai berikut:

– Harta bawaan adalah harta yang sudah dimiliki sebelum perkawinan dan menjadi hak pribadi masing-masing pihak.
– Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan dan menjadi hak bersama suami dan istri.
– Harta warisan adalah harta yang diperoleh karena hadiah, waris, atau hibah dan menjadi hak pribadi penerima.

Sumber:
(1) Bedanya Harta Bawaan, Harta Perolehan dan Harta Gono Gini – Finansialku. https://www.finansialku.com/bedanya-harta-bawaan-harta-perolehan-dan-harta-gono-gini/.
(2) Warisan dan harta gono-gini – Klinik Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/warisan-dan-harta-gonogini-cl6967.
(3) Seputar Warisan dan Harta Gono Gini Yang Perlu Diketahui – Justika. https://blog.justika.com/perceraian/warisan-dan-harta-gono-gini/.

Baca Juga: