Menu Tutup

Politik Islam

Secara umum telah banyak sekali pengertian tentang politik yang diberikan para sarjana politik.  Diantara pengertian-pengertian politik tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Menurut Asad (1954), politik adalah menghimpun kekuatan; meningkatkan kualitas dan kuantitas kekuatan; mengawasi dan mengendalikan kekuatan; dan menggunakan kekuatan, untuk mencapai tujuan kekuasaan dalam negara dan institusi lainnya.
  2. Dalam pandangan Abdulgani, perjuangan politik bukan selalu “de kunst het mogelijke” tapi seringkali malahan “de kunst van onmogelijke” (Politik adalah seni tentang yang mungkin dan tidak mungkin). Sering pula politik diartikan “machtsvorming en machtsaanwending” (Politik adalah pembentukan dan penggunaan kekuatan).
  3. Bluntschli (1935) memandang  politik  sebagai “Politik is more an art a science and to do with the practical conduct or guidance of the state” (Politik lebih merupakan seni daripada ilmu tentang pelaksanaan tindakan dan pimpinan (praktis negara)).
  4. Isjwara (1967) Politik adalah perjuangan untuk memperoleh kekuasaan; teknik menjalankan kekuasaan; masalah-masalah pelaksanaan dan kontrol kekuasaan;  atau pembentukan kekuasaan.[1]

Politik Islam di dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah siyasah.Oleh sebab itu, di dalam buku-buku para ulama dikenal istilah siyasah syar’iyyah. Alsiyasah juga berarti  mengatur, mengendalikan,mengurus,atau membuat keputusan,mengatur kaum, memerintah, dan memimpinya. Secara tersirat dalam pengertian siyasah terkandung dua dimensi yang berkaitan satu sama lain, yaitu:

  1. “Tujuan” yang hendak di capai melalui proses pengendalian,
  2. “Cara” pengendalian menuju tujuan tersebut

Secera istilah politik islam adalah pengurusan kemaslahatan umat manusia  sesuai dengan syara’. Pengertian siyasah  lainya oleh Ibn A’qil, sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Qayyim, politik Islam adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kemafsadatan, sekalipunRasullah tidak menetapkannya dan (bahkan) Allah SWT tidak menentukanya.[2]

Pandangan politik menurut syara’, realitanya pasti berhubungan dengan masalah mengatur urusan rakyat baik oleh negara maupun rakyat.Sehingga definisi dasar menurut realita dasar ini adalah netral.Hanya saja tiap ideologi (kapitalisme, sosialisme, dan Islam) punya pandangan tersendiri tentang aturan dan hukum mengatur sistem politik mereka.Dari sinilah muncul pengertian politik yang mengandung pandangan hidup tertentu dan tidak lagi “netral”.[3]

[1] . http://10109472.blog.unikom.ac.id/pengertian-politik.1rm

[2] . A. Djazuli,Fiqih Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat Rambu-rambu Syariah, Jakarta:Prenada Media Grup, 2007, h. 28-27

[3] . http://tomysmile.wordpress.com/category/kajian-fiqh/

Baca Juga: