Menu Tutup

Prinsip Yang Wajib Dijaga Dalam LDR Menurut Islam

Di tengah perjalanan rumah tangga, adakalanya pasangan suami-isteri memang terpaksa harus tinggal berjauhan. Entah karena suami mengalami mutasi kerja keluar kota untuk beberapa lama, atau karena menerima beasiswa untuk melanjutkan studi keluar negeri, dan kondisi tidak memungkinkan untuk membawa isteri ikut serta bersamanya. Disinilah terjadi yang namanya LDR atau Long Distance Relationship.

Ketika hubungan jarak jauh terpaksa menjadi pilihan buat suami dan isteri, dan keduanya sama-sama ridha, tidak ada paksaan atau penolakan dari salah satunya, maka isteri tetap berhak mendapat nafkah, dan suami tetap wajib menafkahinya. Sebab tinggal berjauhan bukan keinginan isteri, dan tidak ada unsur penolakan darinya yang bisa dikategorikan nusyuz.

Ketika suami isteri tinggal berjauhan, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang isteri. Antara lain:

Meminta Izin Pada Suami Saat Ia Hendak Bepergian Dari Rumah

Di antara kewajiban istri atas suaminya adalah meminta izin untuk keluar rumah bila akan bepergian. Dasarnya adalah hadits berikut ini :

Seorang wanita datang dan bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apa hak seorang suami atas istrinya?”. Beliau SAW menjawab,”Haknya adalah istri tidak keluar rumah kecuali atas izinnya. Kalau istrinya nekat keluar juga, maka malaikat langit, malaikat kasih sayang dan malaikat adzab melaknatnya sampai dia pulang”. (HR. Al-Bazzar)

Kewajiban meminta izin pada suami ini tentu bukan izin setiap detik dan setiap saat dia keluar rumah. Jika ia keluar rumah karena rutinitas yang sudah dimaklumi, dan suami memang sudah mengizinkannya, maka ia tidak perlu meminta izin pada suaminya setiap waktu. Misalnya, jika rutinitas isteri setiap pagi pergi ke pasar untuk belanja kebutuhan rumah tangga, dan suami memaklumi serta ridha, maka isteri tidak perlu lagi meminta izin setiap pagi pada suaminya.

Begitupula jika setiap hari isteri rutin berangkat kerja dimana suaminya sudah mengetahui jam kerja istri dan ridha atas rutinitas itu, maka isteri tak perlu meminta izin setiap hari untuk berngkat kerja. Sebab isteri sudah mengantongi izin dari suami berupa ‘boleh ke pasar atau berangkat kerja setiap pagi’.

Berbeda jika isteri ingin keluar rumah diluar rutinitas yang diketahui oleh suaminya. Misalnya saat isteri ingin keluar rumah untuk arisan, rekreasi bersama kawan-kawan, reuni dengan alumni almamater, dan lain sebagainya. Disini, isteri wajib menginfokan pada suami dan meminta izinnya. Dalam konteks LDR ini, menghubungi suaminya tentu via handphone, atau alat komunikasi jarak jauh lainnya.

Tidak Menerima Tamu Lelaki

Saat suami tidak di rumah dan tinggal berjauhan, seorang isteri tidak diperbolehkan menerima tamu laki-laki, apalagi dipersilakan masuk ke dalam rumah. Kecuali jika tamu tersebut adalah keluarga atau mahramnya sendiri, dan suami memaklumi serta meridhai. Hal yang mendasari hal ini adalah hadits berikut :

Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sunnah padahal suaminya bersamanya, kecuali jika suaminya mengizinkan. Dan janganlah wanita itu mengizinkan seseorang masuk ke rumahnya kecuali atas izin suaminya juga. (HR. Bukhari Muslim)

Hak kalian atas isteri adalah bolehnya melarang isteri untuk mempersilakan orang yang kalian tidak suka untuk tidur di ranjang kalian (menginap) dan hendaknya isteri kalian tidak mengizinkan orang yang kalian tidak sukai untuk masuk ke dalam rumah kalian . (HR. Tirmizi)

Menjaga Kehormatan Diri

Saat suami tak bersamanya, seorang isteri wajib menjaga kehormatan diri dari segala yang buruk, utamanya jika hal itu mendekati perzinaan. Termasuk dalam hal ini adalah larangan berhias yang berlebihan saat keluar rumah, bercanda berlebihan dengan kawan atau rekan kerja laki-laki, keluar rumah untuk tujuan yang tidak terlalu penting, apalagi di malam hari. Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 34 :

“Maka wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”

Al-Imam Ath-Thobari menjelaskan tafsir kata ‘حَافِظَاتٌ’ dalam ayat diatas sebagai:

“Wanita-wanita yang menjaga diri mereka ketika suami mereka tidak bersama mereka, yakni menjaga kemaluan dan harta suami, serta menjaga hak Allah yang diwajibkan atas mereka dalam hal tersebut maupun selainnya.” [Tafsir Ath-Thobari, 8/295]

Menjaga Harta Suami

Selain menjaga kehormatan dirinya, saat tinggal berjauhan isteri juga wajib menjaga amanah suami berupa harta yang dititipkan kepadanya. Seorang isteri hendaknya membelanjakan harta suami dengan cara yang ma’ruf, dan tidak berlebihan atau diluar kebutuhan kecuali dengan seizin suaminya. Rasulullah bersabda :

Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulllah SAW bersabda : “Sebaik-baik wanita ialah jika kau pandang ia menyenangkanmu, jika kau perintah ia mentaatimu, jika kau tinggalkan ia menjagamu dalam hal harta dan menjaga dirinya.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i)

 

Referensi:

Aini Aryani, Lc, Fiqih LDR Suami Istri, Rumah Fikih, 2018.

Baca Juga: