Menu Tutup

Riba Nasiah: Pengertian, Ciri, Hukum, dan Contoh

Riba nasiah adalah salah satu jenis riba yang dilarang dalam Islam. Riba nasiah adalah riba yang terjadi karena adanya penambahan atau pengurangan nilai pada transaksi jual beli atau pinjam meminjam yang berdasarkan waktu. Riba nasiah juga disebut sebagai riba hutang atau riba bunga.

Ciri-ciri Riba Nasiah

Riba nasiah memiliki beberapa ciri-ciri, antara lain:

  • Terjadi pada transaksi yang melibatkan barang yang sama atau sejenis, seperti uang dengan uang, emas dengan emas, gandum dengan gandum, dan sebagainya.
  • Terjadi pada transaksi yang melibatkan barang yang berbeda jenis, tetapi termasuk dalam kategori yang sama, seperti uang dengan emas, gandum dengan kurma, dan sebagainya.
  • Terjadi pada transaksi yang melibatkan barang yang berbeda jenis dan kategori, tetapi ada unsur penundaan pembayaran atau penyerahan barang, seperti uang dengan barang, emas dengan barang, dan sebagainya.
  • Terjadi pada transaksi yang melibatkan pinjam meminjam uang atau barang dengan syarat adanya tambahan atau kelebihan yang harus dibayar oleh peminjam kepada pemberi pinjaman.

Hukum Riba Nasiah

Hukum riba nasiah adalah haram, baik bagi yang memberi maupun yang menerima. Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ ulama. Beberapa dalil yang menunjukkan keharaman riba nasiah adalah sebagai berikut:

  • Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 275: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
  • Hadits dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, yang memberinya, yang menulisnya, dan yang menjadi saksinya. Beliau bersabda: “Mereka sama dalam dosa.”
  • Hadits dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu jual emas dengan emas kecuali sama dengan sama, dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah kamu jual perak dengan perak kecuali sama dengan sama, dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah kamu jual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”

Contoh Riba Nasiah

Beberapa contoh riba nasiah dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:

  • Seseorang meminjam uang Rp 1.000.000 dari temannya dengan syarat harus mengembalikan Rp 1.100.000 dalam waktu sebulan. Hal ini termasuk riba nasiah karena ada penambahan nilai uang yang harus dibayar oleh peminjam kepada pemberi pinjaman berdasarkan waktu.
  • Seseorang menjual emas 10 gram dengan harga Rp 10.000.000 secara kredit kepada pembeli dengan syarat harus dibayar dalam waktu enam bulan. Namun, jika pembeli ingin membayar lebih cepat, misalnya dalam waktu tiga bulan, maka harganya menjadi Rp 9.500.000. Hal ini termasuk riba nasiah karena ada pengurangan nilai emas yang harus dibayar oleh pembeli kepada penjual berdasarkan waktu.
  • Seseorang menjual gandum 100 kg dengan harga Rp 1.000.000 secara tunai kepada pembeli. Kemudian, ia membeli kembali gandum tersebut dengan harga Rp 1.200.000 secara kredit dengan syarat harus dibayar dalam waktu satu tahun. Hal ini termasuk riba nasiah karena ada penundaan pembayaran dan penyerahan barang yang menyebabkan adanya tambahan nilai gandum yang harus dibayar oleh pembeli kepada penjual.

Baca Juga: