Menu Tutup

Shalat Idul Fitri di Rumah Tanpa Sebab: Bolehkah?

Shalat Idul Fitri adalah salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat Islam pada hari raya Idul Fitri. Shalat Idul Fitri biasanya dilaksanakan secara berjamaah di lapangan atau masjid dengan diikuti oleh khotbah. Namun, bagaimana jika seseorang ingin melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah tanpa sebab? Apakah boleh menurut syariat Islam?

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020, shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah atau sendiri (munfarid), terutama di daerah persebaran covid-19 yang belum terkendali. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan virus dan menjaga kesehatan diri dan masyarakat.

Namun, fatwa tersebut juga menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri di rumah hanya boleh dilakukan jika ada sebab yang menghalangi untuk shalat berjamaah di lapangan atau masjid, seperti sakit, hujan, banjir, atau bahaya lainnya. Jika tidak ada sebab yang menghalangi, maka shalat Idul Fitri di rumah tidak disyariatkan dan tidak sah.

Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

“Shalat dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) adalah wajib ‘ain atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, baik merdeka maupun budak, baik penduduk kota maupun desa. Dan tidak ada shalat sebelumnya dan sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 956 dan Muslim no. 889)

Dari hadits tersebut, dapat dipahami bahwa shalat Idul Fitri adalah wajib ‘ain, yaitu wajib atas setiap individu Muslim yang mampu melaksanakannya. Shalat Idul Fitri juga harus dilakukan secara berjamaah di tempat umum yang dapat menampung banyak orang, seperti lapangan atau masjid. Hal ini agar terlihat kebesaran dan kegembiraan umat Islam pada hari raya.

Jika seseorang melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah tanpa sebab yang menghalangi, maka ia telah meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Ia juga telah melewatkan kesempatan untuk bersilaturahmi dan bermaaf-maafan dengan sesama Muslim pada hari raya.

Oleh karena itu, jika tidak ada sebab yang menghalangi, hendaknya kita berusaha untuk melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjamaah di lapangan atau masjid dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Shalat Idul Fitri adalah salah satu bentuk syukur kita kepada Allah SWT atas nikmat iman dan Islam yang telah diberikan kepada kita.

Baca Juga: