Menu Tutup

Tata Cara Dan Pelaksanaan Pembagian Warisan

Langkah-langkah sebelum pembagian harta warisan

Sebelum membagi harta warisan, terdapat beberapa hal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu oleh ahli waris. Hal pertama yang perlu dilakukan saat membagi harta warisan adalah menentukan harta warisan itu sendiri, yakni harta pribadi dari orang yang meninggal, bukan harta orang lain. Setelah jelas harta warisannya, para ahli waris harus menyelesaikan beberapa kewajiban yang mengikat muwaris, antara lain:

  1. Biaya Perawatan jenazah
  2. Pelunasan utang piutang
    • Hutang kepada Allah, misalnya, zakat, ibadah haji, kafarat dan lain
    • Hutang kepada manusi baik berupa uang atau bentuk utang
  3. Pelaksanaan wasiat

Wajib menunaikan seluruh wasiat muwaris selama tidak melebihi sepertiga dari jumlah seluruh harta peninggalan, meskipun muwaris menghendaki lebih. Dalam surat An-Nisa ayat 12 Allah berfirman:

“Sesudah dipenuhi wasiat dan sesudah dibayar utangnya” (QS. An-Nisa’ [4] : 12).

Menetapkan ahli waris yang mendapat bagian

Pada uraian di muka sudah diterangkan tentang ketentuan bagian masing- masing ahli waris. Di antara mereka ada yang mendapat ½ , ¼, 1/8, 1/3, 2/3 dan 1/6. Kita lihat bahwa semua bilangan tersebut adalah bilangan pecahan.

Cara pelaksanaan pembagian warisannya adalah dengan cara menetukan dan mengidentifikasi ahli waris yang ada. Kemudian menentukan di antara mereka yang termasuk :

  • Ahli warisnya yang meninggal;
  • Ahli waris yang terhalang karena sebab-sebab tertentu, seperti membunuh, perbedaan agama, dan menjadi
  • Ahli waris yang terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan yang meninggal;
  • Ahli waris yang berhak mendapatkan

Cara pelaksanaan pembagian : jika seorang mendapat bagian 1/3 dan mendapat bagian ½, maka pertama-tama kita harus mencari KPK ( Kelipatan Persekutuan Terkecil) dari bilangan tersebut. KPK dari kedua bilangan tersebut adalah 6, yaitu bilangan yang dapat dibagi dengan angka 3 dan 2.

Contoh : Seorang meninggal ahli waris terdiri dari ibu, bapak, suami, seorang anak laki-laki dan anak perempuan, kakek dan paman.

Baca Juga: