Menu Tutup

Apa Hukumnya Tertidur Sewaktu Khutbah Jumat?

Sholat Jumat adalah salah satu ibadah yang wajib bagi kaum muslimin laki-laki yang telah baligh dan berakal. Sholat Jumat terdiri dari dua rukun, yaitu khutbah dan sholat. Khutbah adalah ceramah yang disampaikan oleh khatib sebelum sholat Jumat dimulai. Khutbah memiliki tujuan untuk memberikan nasihat, pengajaran, dan peringatan kepada jamaah tentang hal-hal yang berkaitan dengan agama dan kehidupan.

Namun, terkadang ada sebagian jamaah yang tidak dapat mengikuti khutbah dengan baik karena berbagai sebab, seperti kantuk, kelelahan, atau gangguan lainnya. Mereka mungkin tertidur atau mengantuk sewaktu khutbah berlangsung. Apa hukumnya tertidur sewaktu khutbah Jumat? Apakah hal itu membatalkan sholat Jumat mereka? Bagaimana cara menghindari hal itu?

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum tertidur sewaktu khutbah Jumat. Ada yang mengatakan bahwa hal itu tidak mempengaruhi sholat Jumat, asalkan jamaah tidak melewatkan sholat Jumat itu sendiri. Ada juga yang mengatakan bahwa hal itu membatalkan sholat Jumat, karena jamaah telah meninggalkan salah satu rukun sholat Jumat, yaitu mendengarkan khutbah.

Pendapat pertama didasarkan pada hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:

“Barangsiapa mandi pada hari Jumat, lalu pergi ke masjid lebih awal, lalu duduk dekat dengan imam dan mendengarkan khutbahnya tanpa berbicara, maka baginya pahala puasa dan sholat selama setahun.” (HR. Ahmad)

Dalam hadits ini, Nabi SAW menyebutkan syarat-syarat untuk mendapatkan pahala puasa dan sholat selama setahun, yaitu mandi pada hari Jumat, pergi ke masjid lebih awal, duduk dekat dengan imam, dan mendengarkan khutbah tanpa berbicara. Tidak disebutkan bahwa jamaah harus selalu sadar dan tidak boleh tertidur sewaktu khutbah. Oleh karena itu, para ulama yang berpendapat seperti ini mengatakan bahwa tertidur sewaktu khutbah tidak membatalkan sholat Jumat.

Pendapat kedua didasarkan pada pendapat mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan al-Auza’i. Mereka berpendapat bahwa mendengarkan khutbah adalah wajib bagi jamaah sholat Jumat. Ini juga merupakan pendapat sahabat-sahabat Nabi SAW seperti Utsman bin Affan RA, Abdullah bin Umar RA, dan Ibn Mas’ud RA. Mereka mengambil dalil dari ayat Al-Quran:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan kaum muslimin untuk bersegera menuju masjid untuk mengingat Allah SWT pada hari Jumat. Mengingat Allah SWT di sini mencakup mendengarkan khutbah yang disampaikan oleh khatib. Oleh karena itu, para ulama yang berpendapat seperti ini mengatakan bahwa tertidur sewaktu khutbah adalah meninggalkan salah satu rukun sholat Jumat dan membatalkannya.

Baca Juga: