Menu Tutup

Apakah Baligh Termasuk Syarat Sah Puasa?

Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkannya mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah SWT. Puasa memiliki banyak manfaat, baik secara spiritual maupun kesehatan. Puasa juga merupakan salah satu cara untuk meningkatkan ketaqwaan dan kesabaran.

Namun, tidak semua orang wajib berpuasa. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang wajib berpuasa dan puasanya sah di sisi Allah SWT. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Islam. Syarat pertama dan utama adalah seseorang harus beragama Islam. Orang yang bukan muslim tidak wajib berpuasa dan puasanya tidak sah. Ini berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah: 183 yang menyatakan bahwa puasa diwajibkan atas orang-orang yang beriman.
  2. Baligh. Syarat kedua adalah seseorang harus sudah baligh atau mencapai usia pubertas. Baligh adalah tanda bahwa seseorang sudah dewasa dan mampu membedakan antara yang baik dan buruk, serta bertanggung jawab atas perbuatannya. Baligh bagi perempuan ditandai dengan hadirnya menstruasi, sedangkan baligh bagi laki-laki ditandai dengan keluarnya air mani dari kemaluannya. Umumnya, baligh terjadi pada usia di atas 15 tahun, namun bisa lebih cepat atau lambat tergantung pada kondisi fisik dan hormonal masing-masing individu.
  3. Berakal. Syarat ketiga adalah seseorang harus memiliki akal sehat atau tidak gila. Orang yang gila tidak wajib berpuasa dan puasanya tidak sah karena ia tidak memiliki kesadaran dan kemampuan untuk melaksanakan ibadah dengan benar. Ini berdasarkan hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa pena (tanggung jawab) diangkat dari tiga golongan: anak kecil hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sadar.
  4. Mengetahui akan wajibnya puasa. Syarat keempat adalah seseorang harus mengetahui bahwa puasa adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat di atas. Orang yang tidak mengetahui akan wajibnya puasa karena ketidaktahuan, lalai, atau terhalang oleh sesuatu, maka ia harus mengqadha puasanya setelah mengetahuinya.
  5. Sehat dan menetap. Syarat kelima adalah seseorang harus dalam keadaan sehat dan tidak dalam perjalanan jauh (safar). Orang yang sakit atau dalam safar diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari-hari lain setelah Ramadhan. Ini berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah: 185 yang menyatakan bahwa barangsiapa yang sakit atau dalam safar, maka ia boleh berbuka dan mengqadha puasanya di hari-hari lain.
  6. Suci dari haidh dan nifas. Syarat keenam adalah khusus bagi perempuan yang harus dalam keadaan suci dari haidh (datang bulan) dan nifas (bersalin). Perempuan yang sedang haidh atau nifas tidak boleh berpuasa dan harus mengqadha puasanya setelah bersih. Ini berdasarkan hadits Aisyah RA yang menyatakan bahwa perempuan yang haidh diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa baligh termasuk salah satu syarat sah puasa. Artinya, seseorang yang sudah baligh wajib berpuasa dan puasanya sah di sisi Allah SWT. Namun, baligh bukanlah syarat tunggal, melainkan harus disertai dengan syarat-syarat lain yang telah disebutkan sebelumnya. Jika seseorang sudah baligh tetapi tidak memenuhi syarat-syarat lain, seperti tidak berakal, tidak mengetahui akan wajibnya puasa, sakit, safar, haidh, atau nifas, maka ia tidak wajib berpuasa atau puasanya tidak sah.

Baca Juga: