Menu Tutup

Apakah Investasi Tanah Kena Zakat?

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul. Zakat bertujuan untuk membersihkan harta, menyucikan jiwa, menolong orang-orang fakir miskin, dan mengembangkan kesejahteraan umat. Allah SWT berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Tanah sebagai Investasi Jangka Panjang

Bagaimana dengan tanah yang niatnya dijadikan barang investasi jangka panjang; yang pemiliknya menjadikan tanah tersebut sebagai harta simpanan yang akan ia jual beberapa tahun ke depan bila membutuhkan uang?

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum zakat tanah investasi jangka panjang. Ada tiga pendapat utama:

Pendapat pertama: Tanah investasi jangka panjang termasuk barang dagangan dan wajib dizakati setiap tahun. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali.

Pendapat kedua: Tanah investasi jangka panjang termasuk harta qunyah dan tidak wajib dizakati. Ini adalah pendapat madzhab Maliki.

Pendapat ketiga: Tanah investasi jangka panjang termasuk harta qunyah dan tidak wajib dizakati selama belum dijual. Jika tanah tersebut dijual, maka wajib dizakati sekali untuk satu tahun yang berlalu. Ini adalah pendapat sebagian ulama dari madzhab Hanafi dan Syafi’i.

Apabila seseorang membeli tanah untuk investasi jangka panjang berarti tanah itu bukanlah sebagai barang dagangan. Ia telah berniat untuk tidak menjual tanah itu dalam beberapa waktu. Dengan begitu, dalam waktu tersebut status tanah itu adalah tanah qunyah. Ia tidak berkewajiban menzakatinya.

Ia baru berkewajiban menzakatinya setelah menjual tanah itu sekali untuk satu tahun yang berlalu. Dan perubahan status dari qunyah ke barang dagangan tatkala pemilik tanah investasi itu berniat dan memulai aktifitas menjual tanahnya.

Hanya saja, dalam kurun waktu tunggu, tidak selayaknya bila ia membiarkan tanah itu tanpa dimanfaatkan sama sekali. Ia bisa menyewakan tanah itu dan mengeluarkan zakat dari hasil sewanya. Apabila seseorang memiliki tanah investasi yang cukup luas, namun tidak memanfaatkannya sama sekali berarti ia telah melakukan tabdzir (pemborosan). Sedangkan perbuatan tabdzir merupakan perkara yang terlarang dalam Islam.

Cara Menghitung Zakat Tanah

Jika seseorang memiliki tanah yang termasuk dalam barang dagangan dan ingin mengeluarkan zakatnya, maka ia harus menghitung nilai pasar tanah tersebut pada saat haul (setahun) berakhir. Nilai pasar adalah harga yang wajar dan sesuai dengan kondisi pasar jika tanah tersebut dijual.

Setelah mengetahui nilai pasar tanah tersebut, maka ia harus menghitung nisab zakat mal. Nisab zakat mal adalah setara dengan 85 gram emas murni atau 595 gram perak murni. Jika nilai pasar tanah lebih besar atau sama dengan nisab zakat mal, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari nilai pasar tanah tersebut.

Contoh:

Seseorang membeli sebuah tanah seluas 1000 m2 dengan harga Rp 500 juta pada tanggal 1 Januari 2023. Ia berniat menjual tanah tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Pada tanggal 1 Januari 2024, ia mengecek harga emas murni dan perak murni di pasar. Harga emas murni adalah Rp 1 juta per gram dan harga perak murni adalah Rp 10 ribu per gram. Ia juga mengecek harga pasar tanah yang ia miliki dan ternyata naik menjadi Rp 600 juta.

Berapa zakat yang harus ia keluarkan?

Jawab:

Nisab zakat mal berdasarkan emas murni adalah Rp 1 juta x 85 gram = Rp 85 juta.

Nisab zakat mal berdasarkan perak murni adalah Rp 10 ribu x 595 gram = Rp 5.950.000.

Nilai pasar tanah yang ia miliki adalah Rp 600 juta.

Karena nilai pasar tanah lebih besar dari nisab zakat mal baik berdasarkan emas maupun perak, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari nilai pasar tanah.

Zakat yang harus ia keluarkan adalah Rp 600 juta x 2,5% = Rp 15 juta.

Baca Juga: