Menu Tutup

Apakah Janda Tua Berhak Menerima Zakat?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengenal terlebih dahulu apa itu zakat dan siapa saja yang berhak menerima zakat. Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq) dari orang-orang yang berkewajiban mengeluarkannya (muzakki). Zakat harus dikeluarkan dari harta yang mencapai nisab (batas minimal) dan haul (masa kepemilikan satu tahun) dengan kadar 2,5%.

Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat adalah delapan golongan (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60, yaitu:

  1. Fakir: orang yang tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
  2. Miskin: orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi kebutuhan sekundernya.
  3. Amil: orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Muallaf: orang yang baru masuk Islam atau condong masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
  5. Riqab: budak yang ingin memerdekakan diri dari majikannya dengan membayar tebusan.
  6. Gharim: orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau pribadi dan tidak mampu membayarnya.
  7. Fisabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah SWT dengan harta atau jiwa, seperti mujahid, dai, ilmuwan, aktivis, dll.
  8. Ibnu sabil: orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal.

Dari delapan golongan tersebut, janda tua dapat masuk ke dalam golongan fakir atau miskin, tergantung pada kondisi ekonominya. Jika janda tua tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencukupi kebutuhan pokoknya, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dll., maka ia termasuk fakir dan berhak menerima zakat. Jika janda tua memiliki harta tetapi tidak mencukupi kebutuhan sekundernya, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dll., maka ia termasuk miskin dan berhak menerima zakat.

Bagaimana Kriteria dan Ketentuan Zakat untuk Janda Tua?

Zakat untuk janda tua sama dengan zakat untuk golongan fakir atau miskin pada umumnya. Zakat yang diberikan kepada janda tua harus memenuhi kriteria dan ketentuan sebagai berikut:

  • Zakat yang diberikan harus berasal dari harta yang halal dan suci, tidak bercampur dengan harta haram atau syubhat.
  • Zakat yang diberikan harus sesuai dengan kadar yang ditetapkan syariat, yaitu 2,5% dari harta yang telah mencapai nisab dan haul.
  • Zakat yang diberikan harus diserahkan secara langsung kepada janda tua tanpa perantara, kecuali jika ada alasan yang sah, seperti jarak, kesulitan, dll.
  • Zakat yang diberikan harus diserahkan tanpa syarat atau ikatan apapun, baik secara lahir maupun batin.
  • Zakat yang diberikan harus diserahkan dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT semata, bukan karena riya, sum’ah, atau motif lainnya.

Bagaimana Cara Menyalurkan Zakat kepada Janda Tua?

Zakat kepada janda tua dapat disalurkan dengan beberapa cara, antara lain:

  • Menyalurkan zakat secara langsung kepada janda tua yang dikenal atau dekat dengan kita, seperti kerabat, tetangga, sahabat, dll. Cara ini lebih utama karena dapat menjalin silaturahim dan memberikan rasa kasih sayang kepada janda tua. Namun, cara ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menyinggung perasaan atau merendahkan martabat janda tua. Sebaiknya zakat diserahkan dengan cara yang sopan dan santun, tanpa menunjukkan kesan belas kasihan atau menghinakan.
  • Menyalurkan zakat melalui lembaga zakat yang terpercaya dan profesional. Cara ini lebih praktis dan mudah karena kita tidak perlu mencari sendiri janda tua yang berhak menerima zakat. Lembaga zakat akan bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mendata, mendistribusikan, dan melaporkan zakat yang kita salurkan. Namun, cara ini harus dilakukan dengan selektif dan teliti agar zakat kita tidak disalahgunakan atau diselewengkan oleh lembaga zakat yang tidak bertanggung jawab.
  • Menyalurkan zakat melalui program-program khusus yang ditujukan untuk membantu janda tua. Cara ini lebih spesifik dan terarah karena kita dapat memilih program yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan kita. Misalnya, kita dapat menyalurkan zakat untuk membantu janda tua mendapatkan modal usaha, beasiswa pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan pangan, dll. Namun, cara ini harus dilakukan dengan memastikan bahwa program tersebut benar-benar efektif dan bermanfaat bagi janda tua.

Baca Juga: