Menu Tutup

Argumentasi “Mazhabku Rasulullah”

Para penganut ‘madzhabku rasulullah’, -selain memiliki seruan-seruan yang tampak manis namun mengandung implikasi berbahaya seperti yang sudah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya-, juga memiliki sejumlah argumentasi yang tampak kokoh bagi sebagian kaum muslimin.

Dengan seruan-seruan manis dan sejumlah argument yang tampak kokoh itulahmadzhab tanpa imam ini mampu menarik minat dan ketertarikan banyak sekali pengikut. Sebagian pengikutnya ada yang semakin larut dalam keyakinan madzhab ini, namun sebagian yang lain sudah ada yang terselamatkanoleh hidayah Allah subhanahu wa ta’ala.

Kalau dalam pembahasan sebelumnya sudah disampaikan seruan-seruan manisnya, maka pada bagian ini akan disajikan segala argumentasi mereka.

Nanti pada gilirannya akan sampai pada bagian khusus tentang kajian kritis atas argumentasiargumentasi tersebut.

Argumentasi-argumentasi itu antara lain ;

1. Ketaatan Hanya Untuk Allah dan Rasul

Salah satu nalar mereka yang tidak mau bermadzhab dengan madzhab-madzhab yang dikenal dalam Islam adalah karena mengikuti madzhab dianggap sebagai penyekutuan terhadap Allah subhanahu wa ta’ala.

Allah dan rasul-Nya tidak pernah memerintahkan kita mengikuti madzhab-madzhab. Allah hanya memerintahkan kita untuk mentaati-Nya. Jika ada selain-Nya yang kita taati dan yakini, maka itu tidak lain merupakan tandingan bagi syariat Allah subhanahu wa ta’ala.

Untuk memperkuat nalar ini, mereka melandaskan argumentasinya pada ayat-ayat Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al Qur’an.

Ayat-ayat itu antara lain At Taubah ayat 31 (tentang ahlul kitab yang menjadikan para ulama dan rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah).

Kemudian ayat 36 surat Al Ahzab (tentang ketidaklayakan seorang mukmin untuk mencari pilihan pada saat Allah dan Rasul-Nya sudah menetapkan). Dan ayat-ayat lain tentang kewajiban taat kepada Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan ketaatan kepada madzhab dianggap sebagai ketaatan yang terlarang berdasarkan ayat-ayat di atas. Keterlarangan itu semakin besar jika ada ayat atau hadits yang dianggap sudah cukup jelas tapi masih mempertimbangkan dalam mengamalkannya atau bahkan lebih memilih pandangan madzhab yang tampak bertentangan dengan ayat atau hadits tersebut.

2. Hadits Sahih Adalah Madzhab Mujtahid

Dengan redaksi yang beragam, hampir semua ‘pendiri’ madzhab fiqih yang ada mengatakan, “Andai saja haditsnya sahih, itulah madzhabku”. Ungkapan ini senada dengan kaidah para ulama ushul fiqih, “Jika sudah terdapat atsar, maka gugurlah nalar” atau “tidak ada ijtihad jika sudah terdapat nash”