Lulus Program Pendidikan Profesi Guru PPG Dapat Gelar Apa?

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah1. Program ini bertujuan untuk menghasilkan guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif serta berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia2.

Jenis-Jenis PPG

PPG terdiri dari dua jenis, yaitu PPG dalam jabatan dan PPG prajabatan. PPG dalam jabatan merupakan program pendidikan profesi guru bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tetapi belum memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan3. PPG prajabatan merupakan program pendidikan profesi guru bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik2.

Persyaratan dan Proses PPG

Persyaratan untuk mengikuti PPG adalah sebagai berikut2:

  • Memiliki ijazah sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV yang linier dengan bidang studi yang akan diikuti.
  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk program studi akreditasi A, 3,00 untuk program studi akreditasi B, dan 3,25 untuk program studi akreditasi C.
  • Memiliki nilai tes potensi akademik (TPA) minimal 450 dan tes bahasa Inggris (TOEFL) minimal 450 atau setara.
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
  • Memiliki surat pernyataan bersedia mengikuti seluruh proses PPG dan mengabdi sebagai guru setelah lulus PPG.
Baca Juga:  Apakah PPPK ada pangkatnya? Begini Penjelasannya

Proses PPG meliputi tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang studi, dan seleksi kompetensi profesional2. Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan. Seleksi kompetensi dasar dilakukan untuk mengukur kemampuan dasar calon peserta PPG, seperti kemampuan berpikir logis, analitis, dan kritis. Seleksi kompetensi bidang studi dilakukan untuk mengukur penguasaan materi bidang studi yang akan diikuti. Seleksi kompetensi profesional dilakukan untuk mengukur keterampilan mengajar, berkomunikasi, dan berinteraksi dengan peserta didik.

Gelar Akademik yang Diperoleh

Gelar akademik yang diperoleh setelah lulus PPG adalah gelar sarjana atau sarjana terapan sesuai dengan bidang studi yang diikuti, ditambah dengan gelar pendidik. Gelar pendidik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti kompetensi profesional sebagai guru4. Gelar pendidik ditulis di belakang nama dengan mencantumkan huruf “Pd.” dan diikuti dengan inisial gelar sarjana atau sarjana terapan4. Contoh gelar akademik yang diperoleh setelah lulus PPG adalah sebagai berikut:

  • Sarjana Pendidikan Matematika, Pendidik (S.Pd.Mat.Pd.)
  • Sarjana Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidik (S.Pd.B.Ing.Pd.)
  • Sarjana Pendidikan Seni Rupa, Pendidik (S.Pd.SR.Pd.)
  • Sarjana Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi, Pendidik (S.Pd.JKR.Pd.)
  • Sarjana Terapan Teknik Mesin, Pendidik (S.Tr.TM.Pd.)
  • Sarjana Terapan Teknik Elektro, Pendidik (S.Tr.TE.Pd.)
  • Sarjana Terapan Teknik Informatika, Pendidik (S.Tr.TI.Pd.)
  • Sarjana Terapan Akuntansi, Pendidik (S.Tr.Ak.Pd.)

Kesimpulan

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah. PPG terdiri dari dua jenis, yaitu PPG dalam jabatan dan PPG prajabatan. Persyaratan dan proses PPG meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang studi, dan seleksi kompetensi profesional. Gelar akademik yang diperoleh setelah lulus PPG adalah gelar sarjana atau sarjana terapan sesuai dengan bidang studi yang diikuti, ditambah dengan gelar pendidik.

Sumber:
(1) PPG Prajabatan – Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG). https://ppg.kemdikbud.go.id/ppg-prajabatan.
(2) Prajabatan – Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG). https://ppg.kemdikbud.go.id/prajabatan.
(3) Program Pendidikan Profesi Guru – GTK Madrasah – Kemenag. https://gtkmadrasah.kemenag.go.id
(4) Beranda – Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG). https://ppg.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga:  Honorer Dihapus: Apa Artinya bagi Tenaga Kerja Pemerintah?