P3K dan Honorer: Apa Saja Perbedaan dan Persamaan Pegawai Non-PNS di Pemerintahan?

P3K dan honorer adalah dua istilah yang sering terdengar dalam dunia kepegawaian, khususnya di sektor pemerintahan. Namun, apakah Anda tahu apa perbedaan antara keduanya? Artikel ini akan menjelaskan secara singkat dan jelas apa itu P3K dan honorer, serta apa saja perbedaan dan persamaannya.

Pengertian P3K

P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. P3K adalah warga negara Indonesia yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kontrak untuk jangka waktu tertentu1. P3K merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang non-PNS2.

P3K dibentuk untuk mengisi kebutuhan pegawai di bidang-bidang tertentu yang tidak dapat diisi oleh PNS, seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan tenaga penunjang2. P3K juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi pegawai non-PNS yang sudah lama mengabdi di pemerintahan2.

Pengertian Honorer

Honorer adalah pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah dengan sistem gaji per jam pelajaran atau per bulan3. Honorer biasanya tidak memiliki perjanjian kontrak yang jelas dan tidak mendapatkan tunjangan-tunjangan seperti PNS atau P3K.

Honorer terbagi menjadi dua kategori, yaitu Kategori I dan Kategori II. Kategori I adalah honorer yang sudah bekerja sebelum 31 Desember 2005 dan memiliki SK dari pejabat pembina kepegawaian. Kategori II adalah honorer yang bekerja setelah 31 Desember 2005 atau tidak memiliki SK dari pejabat pembina kepegawaian.

Baca Juga:  Cara Daftar CPNS untuk Lulusan SMK: Instansi, Formasi, dan Persyaratan

Perbedaan P3K dan Honorer

P3K dan honorer memiliki beberapa perbedaan, antara lain:

  • Status kepegawaian. P3K adalah ASN non-PNS, sedangkan honorer bukan ASN2 .
  • Perjanjian kerja. P3K memiliki perjanjian kontrak dengan jangka waktu minimal satu tahun dan maksimal 30 tahun, sedangkan honorer tidak memiliki perjanjian kontrak yang jelas1 .
  • Gaji dan tunjangan. P3K mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS, sedangkan honorer mendapatkan gaji yang lebih rendah dan tidak mendapatkan tunjangan seperti PNS atau P3K2 .
  • Dana pensiun. P3K tidak mendapatkan dana pensiun, sedangkan PNS mendapatkan dana pensiun2. Honorer juga tidak mendapatkan dana pensiun, kecuali jika mereka masuk ke dalam Kategori I dan memenuhi syarat tertentu.
  • Jabatan. P3K dapat menduduki jabatan administratif atau jabatan fungsional di instansi pemerintahan, sedangkan honorer hanya dapat menduduki jabatan fungsional2 .

Persamaan P3K dan Honorer

P3K dan honorer juga memiliki beberapa persamaan, antara lain:

  • Warga negara Indonesia. Baik P3K maupun honorer harus berstatus sebagai warga negara Indonesia1 .
  • Bekerja di instansi pemerintah. Baik P3K maupun honorer bekerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah1 .
  • Non-PNS. Baik P3K maupun honorer bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)2 .

Kesimpulan

P3K dan honorer adalah dua jenis pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintahan. Keduanya memiliki beberapa perbedaan dan persamaan. Perbedaan utama antara keduanya adalah status kepegawaian, perjanjian kerja, gaji dan tunjangan, dana pensiun, dan jabatan. Persamaan antara keduanya adalah kewarganegaraan, tempat kerja, dan non-PNS.

Baca Juga:  Mungkinkah PPPK diangkat menjadi PNS?

Sumber:
(1) Memahami Perbedaan Honorer dan PPPK – Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2020/10/19/060300126/memahami-perbedaan-honorer-dan-pppk.
(2) P3K Honorer: Syarat, Cara Daftar, dan Contoh Soal – Quipper. https://www.quipper.com/id/blog/info-guru/p3k-honorer/.
(3) Apa itu PPPK (P3K) ? Bedanya dengan Guru Honorer dan Cara Mendaftar. https://kebangkitan-nasional.or.id/apa-itu-pppk-p3k-bedanya-dengan-guru-honorer-dan-cara-mendaftar/.