Pemeringkatan Perguruan Tinggi Kemenristekdikti

Pemeringkatan perguruan tinggi adalah salah satu cara untuk mengukur kualitas dan kinerja lembaga pendidikan tinggi. Pemeringkatan dapat memberikan informasi kepada masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya tentang prestasi dan potensi perguruan tinggi dalam bidang akademik, penelitian, pengabdian, dan kerjasama. Pemeringkatan juga dapat menjadi acuan bagi perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu dan daya saingnya di tingkat nasional maupun internasional.

Di Indonesia, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeringkatan perguruan tinggi. Kemenristekdikti melakukan pemeringkatan sejak tahun 2015 dengan menggunakan berbagai indikator yang berbasis pada output dan outcome. Pemeringkatan ini bertujuan untuk mendorong perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, manajemen, kegiatan kemahasiswaan, serta penelitian dan publikasi ilmiah.

Metode Pemeringkatan

Pemeringkatan yang dilakukan oleh Kemenristekdikti menggunakan dua metode yaitu klasterisasi dan akreditasi. Klasterisasi adalah pengelompokan perguruan tinggi berdasarkan kinerja masukan dan luaran. Kinerja masukan meliputi kualitas input (seperti jumlah mahasiswa, dosen, dan staf) dan proses (seperti kurikulum, fasilitas, dan anggaran). Kinerja luaran meliputi kualitas output (seperti jumlah lulusan, publikasi, dan paten) dan outcome (seperti tingkat kepuasan, kesejahteraan, dan kontribusi sosial).

Klasterisasi dilakukan dengan menggunakan metode analisis kluster yang menghasilkan lima klaster yaitu klaster I (terbaik), klaster II, klaster III, klaster IV, dan klaster V (terendah). Klasterisasi ini dilakukan secara terpisah untuk perguruan tinggi non-vokasi (yang terdiri dari universitas, institut, dan sekolah tinggi) dan perguruan tinggi vokasi (yang terdiri dari politeknik dan akademi).

Baca Juga:  Bagaimana Agar Guru Honorer Tetap Sejahtera?

Akreditasi adalah penilaian kualitas perguruan tinggi berdasarkan standar nasional yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Akreditasi dilakukan dengan menggunakan metode evaluasi diri dan evaluasi lapangan yang melibatkan tim asesor dari BAN-PT. Akreditasi menghasilkan tujuh peringkat yaitu A (sangat baik), B (baik), C (cukup), D (kurang), E (sangat kurang), T (tidak terakreditasi), dan TT (tidak terdaftar).

Hasil Pemeringkatan

Pada tahun 2019, Kemenristekdikti mengeluarkan hasil klasterisasi perguruan tinggi dalam dua kategori yaitu kategori perguruan tinggi non-vokasi dan kategori perguruan tinggi vokasi. Berikut adalah daftar 15 perguruan tinggi non-vokasi yang masuk dalam klaster I1:

  • Institut Pertanian Bogor (skor 3,648)
  • Universitas Indonesia (skor 3,414)
  • Universitas Gadjah Mada (skor 3,315)
  • Universitas Airlangga (skor 3,299)
  • Institut Teknologi Bandung (skor 3,275)
  • Institut Teknologi Sepuluh Nopember (skor 3,218)
  • Universitas Hasanuddin (skor 3,161)
  • Universitas Brawijaya (skor 3,161)
  • Universitas Diponegoro (skor 3,111)
  • Universitas Padjadjaran (skor 3,007)
  • Universitas Sebelas Maret (skor 2,930)
  • Universitas Negeri Yogyakarta (skor 2,908)
  • Universitas Andalas (skor 2,860)
  • Universitas Sumatra Utara (skor 2,792)
  • Universitas Negeri Malang (skor 2,747).

Berikut adalah daftar 15 perguruan tinggi vokasi yang masuk dalam klaster I1:

  • Politeknik Negeri Bandung (skor 3,218)
  • Politeknik Negeri Jakarta (skor 3,161)
  • Politeknik Negeri Semarang (skor 3,111)
  • Politeknik Negeri Malang (skor 3,007)
  • Politeknik Negeri Surabaya (skor 2,930)
  • Politeknik Negeri Medan (skor 2,908)
  • Politeknik Negeri Sriwijaya (skor 2,860)
  • Politeknik Negeri Ujung Pandang (skor 2,792)
  • Politeknik Negeri Jember (skor 2,747)
  • Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (skor 2,747)
  • Politeknik Manufaktur Negeri Bandung (skor 2,747)
  • Politeknik Negeri Bali (skor 2,747)
  • Politeknik Negeri Padang (skor 2,747)
  • Politeknik Negeri Pontianak (skor 2,747)
  • Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (skor 2,747).
Baca Juga:  Perbedaan P3K dan Honorer: Pengertian, Tujuan, dan Perlengkapan

Pada tahun yang sama, Kemenristekdikti juga mengeluarkan hasil akreditasi perguruan tinggi. Berikut adalah daftar 10 perguruan tinggi non-vokasi yang mendapatkan akreditasi A2:

  • Institut Pertanian Bogor
  • Institut Teknologi Bandung
  • Institut Teknologi Sepuluh Nopember
  • Universitas Airlangga
  • Universitas Brawijaya
  • Universitas Diponegoro
  • Universitas Gadjah Mada
  • Universitas Indonesia
  • Universitas Padjadjaran
  • Universitas Sebelas Maret.

Berikut adalah daftar 10 perguruan tinggi vokasi yang mendapatkan akreditasi A2:

  • Akademi Kebidanan YLPP Purwokerto
  • Akademi Kesehatan Lingkungan Surakarta
  • Akademi Keperawatan Panti Kosala Semarang
  • Akademi Keperawatan RSUD Dr. Soetomo Surabaya
  • Akademi Maritim Nasional Makassar
  • Akademi Pariwisata Medan
  • Akademi Perikanan dan Kelautan Makassar
  • Akademi Teknik Mesin Industri Surabaya
  • Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
  • Politeknik Manufaktur Negeri Bandung.

Sumber:

  • (1) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. “Klasterisasi Perguruan Tinggi 2019.” Link.
  • (2) “Pemeringkatan Perguruan Tinggi dari Tahun 2015 sampai 2019.” Link.
  • (3) “Peringkat Universitas di Indonesia 2020 Versi Kemendikbud.” Link.
  • (4) “Memaknai Pemeringkatan Perguruan Tinggi.” detikNews. Link.