Menu Tutup

Bolehkah Bermuamalah Sosial dengan Non Muslim?

Muslim juga dibolehkan untuk saling bermualama secara sosial. Diantara contohnya adalah :

Menyantuni Orang Kafir

Hukum menyantuni orang kafir itu halal dan berpahala, selama harta itu bukan ritual yang wajib. Harta zakat memang tidak boleh diserahkan kepada orang kafir walaupun miskin. Alasannya karena merupakan ritual kewajiban.

Namun bila statusnya bukan kewajiban, sekedar sunnah saja, maka halal untuk diberikan kepada non muslim. Contohnya daging qurban dan aqiqah, asalkan bukan yang dinadzarkan sehingga mengubah statusnya menjadi wajib.

Menjenguk Ketika Sakit

Nabi SAW menyebutkan pentingnya kita menjenguk orang sakit, bahkan meski dia seorang non muslim sekalipun. Ada banyak riwayat yang menyebutkan bahwa Beliau SAW melakukannya.

Menghormati Jenazah

Jenazah yahudi yang meninggal pun dihoramati Beliau, sehingga meski tidak menshalatkan jenazahnya, namun berdiri untuk menghormatinya.

Referensi:
Ahmad Sarwat, Lc., MA., Fiqih Interaksi Muslim dengan Non Muslim, Rumah Fiqih Indonesia, 2018.

Baca Juga: