Menu Tutup

Shalat dengan Pakaian yang Terkena Najis atau Kotor

[otw_shortcode_dropcap label=”D” background_color_class=”otw-green-background” size=”large” border_color_class=”otw-no-border-color”][/otw_shortcode_dropcap]alam al-Quran umat Islam diperintahkan agar setiap kali hendak melaksanakan salat terlebih dahulu menggunakan pakaian yang bersih dan indah (Q.S. al-A’raf (7):31). Dalam hadis Nabi kemudian dijelaskan pula bahwa pakaian yang najis tidak sah dipakai salat. Rasulullah Saw. bersabda: .

Tidak diterima salat yang dilakukan tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi [HR Muslim]

Beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai najis dalam fikih adalah:

  1. Kotoran dan muntah manusia
  2. Air mażi dan wadi
  3. Kotoran hewan, khususnya yang haram untuk dimakan
  4. Bangkai hewan
  5. Anjing dan babi

Jika pakaian seseorang terkena salah satu dari yang disebutkan di atas, maka pakaiannya tidak sah digunakan untuk salat. Ia harus menanggalkannya dan menggantinya dengan yang lain. Namun dalam kondisi terjadi bencana, di mana tidak memungkinkan untuk berganti pakaian yang bersih, hal tersebut dapat dimaklumi dan salat seseorang menjadi sah.

Kewajiban salat tetap harus ditunaikan sekalipun salah satu syarat sahnya tidak terpenuhi. Inilah yang disebut sebagai kondisi darurat yang menyebabkan terjadinya pengecualian. Dalam fikih terdapat sebuah kaedah:

Kondisi darurat dapat membolehkan sesuatu yang pada asalnya dilarang.

Referensi:

Berita Resmi Muhammadiyah : Tanfidz Keputusan Munas Tarjih XXIX Fikih Kebencanaan dan Tuntunan Shalat

Baca Juga: