Menu Tutup

Bolehkah Melaksanakan Tarawih Secara Cepat?

Shalat tarawih adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Shalat ini dilakukan di malam hari setelah shalat isya hingga sebelum shalat subuh. Shalat tarawih memiliki banyak keutamaan dan manfaat, di antaranya adalah mendapatkan ampunan dosa, meningkatkan keimanan, menghidupkan malam Ramadhan, dan meraih pahala besar dari Allah SWT.

Namun, ada beberapa orang yang melaksanakan shalat tarawih dengan cara yang sangat cepat, baik sebagai imam maupun makmum. Mereka bergegas menyelesaikan shalat tarawih dengan jumlah rakaat yang banyak tetapi dengan bacaan Al-Quran yang pendek-pendek dan gerakan yang tidak thuma’ninah. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah boleh melaksanakan shalat tarawih secara cepat? Apakah shalat tarawih yang cepat itu sah dan berpahala? Bagaimana pandangan Islam tentang shalat tarawih yang cepat?

Menurut ulama fiqih, shalat tarawih yang cepat itu tidak haram atau tidak sah, tetapi makruh atau tidak disukai. Karena shalat tarawih yang cepat itu bisa mengurangi kualitas dan kekhusyukan shalat, serta bisa merusak bacaan Al-Quran dan maknanya jika tidak memperhatikan kaidah tajwid. Selain itu, shalat tarawih yang cepat juga bisa menghilangkan keindahan dan keberkahan malam Ramadhan yang seharusnya dimanfaatkan untuk beribadah dengan tenang dan tuma’ninah.

Oleh karena itu, sebaiknya kita melaksanakan shalat tarawih dengan cara yang sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW, yaitu dengan bacaan Al-Quran yang tartil dan gerakan yang thuma’ninah. Rasulullah SAW bersabda:

“Jika engkau menunaikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, lalu menghadap kiblat dan mengucap takbir. Lalu bacalah ayat Al-Quran yang menurutmu mudah (Al-Fatihah dan surat). Lalu rukuklah hingga rukuk dengan thuma’ninah. Lantas angkatlah kepala hingga berdiri dengan tegak. Lalu sujudlah hingga sujud dengan thuma’ninah. Lalu bangkitlah hingga duduk dengan thuma’ninah. Lalu sujud kembali hingga sujud dengan thuma’ninah. Lalu bangkitlah hingga duduk dengan thuma’ninah. Kemudian, lakukanlah semua itu dalam seluruh shalatmu.” (HR Al-Bukhari nomor 6251 dari Abu Hurairah RA)

Thuma’ninah berarti tenang dan diam seluruh anggota tubuh sekurang-kurangnya selama satu kali bacaan tasbih (subhanallah). Thuma’ninah adalah salah satu syarat sahnya shalat menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, thuma’ninah adalah sunnah.

Adapun jumlah rakaat shalat tarawih tidak ada ketentuan pasti dari Rasulullah SAW. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau pernah melakukan shalat tarawih 8 rakaat, 11 rakaat, 13 rakaat, atau 20 rakaat. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah rakaat yang paling utama untuk dilakukan. Namun, yang terpenting adalah kualitas dan kekhusyukan shalatnya.

Jika kita ingin melaksanakan shalat tarawih secara cepat, maka kita harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:

  1. Perhatikan bacaan Al-Quran, terutama yang rukun (surat Al-Fatihah). Jika berjamaah, imam tetap harus memperhatikan kaidah tajwid. Karena imam bertanggung jawab atas bacaan makmum yang kurang.
  2. Saat makmum khawatir tak sempat menyelesaikan bacaan Al-Fatihah setelah imam membacanya, maka makmum bisa mengawali bacaan Al-Fatihah sesaat setelah imam memulai.
  3. Upayakan menyempatkan diri untuk thuma’ninah dalam setiap rukun, terutama rukuk dan sujud, sekurang-kurangnya selama satu kali bacaan tasbih (subhanallah).
  4. Jangan terlalu cepat dalam bergerak dari satu rukun ke rukun lainnya. Beri jeda yang cukup agar tidak terlihat seperti buru-buru atau tidak menghormati shalat.
  5. Jangan mengurangi jumlah rakaat shalat tarawih karena ingin cepat selesai. Ikuti jumlah rakaat yang sudah ditetapkan oleh imam atau sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.
  6. Jangan meninggalkan shalat tarawih berjamaah karena merasa tidak khusyu’. Tetap ikuti shalat tarawih berjamaah hingga selesai, kemudian jika ingin lebih khusyu’, bisa melanjutkan dengan shalat sunnah lainnya seperti tahajjud atau witir.

Wallahu a’lam.

Baca Juga: