Menu Tutup

Bolehkah Tayamum dengan Debu Tembok?

Tayamum adalah salah satu cara yang digunakan oleh umat Islam untuk mensucikan diri ketika tidak ada air atau tidak bisa menggunakan air karena alasan tertentu. Tayamum biasanya dilakukan dengan menggunakan debu suci dari tanah. Namun, apakah boleh melakukan tayamum dengan debu tembok? Bagaimana niat dan tata cara tayamum di tembok? Simak ulasan berikut ini.

Hukum Tayamum dengan Debu Tembok

Menurut sebagian ulama, tayamum dengan debu tembok diperbolehkan asalkan debu tersebut bersih dan suci. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 6:

فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ

Artinya: Maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu.

Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan debu yang baik (suci) adalah debu yang tidak mengandung najis atau kotoran. Oleh karena itu, debu tembok yang bersih dan suci dapat digunakan untuk tayamum.

Niat dan Tata Cara Tayamum di Tembok

Berikut adalah niat dan tata cara tayamum di tembok yang benar   :

– Gunakan debu di tembok yang sudah dipastikan bersih dan suci.

– Disunnahkan menghadap kiblat, lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu, dengan posisi jari-jari kedua telapak tangan dirapatkan.

– Baca basmalah dan niat sambil mengusapkan debu ke wajah. Bacaan niatnya adalah:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: Aku niat melakukan tayamum agar dapat mengerjakan shalat fardlu karena Allah taala.

– Mengusap wajah dengan debu sebanyak dua kali usapan.

– Mengusap kedua tangan sampai siku-siku dengan debu sebanyak dua kali usapan, dengan mendahulukan tangan kanan dari tangan kiri.

 

Baca Juga: