Zakat mal adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab dan haul (batas minimal dan waktu) yang ditentukan syariat. Zakat mal adalah salah satu rukun Islam yang memiliki banyak hikmah dan manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat. Zakat mal dapat membersihkan harta, menyucikan jiwa, menghapus dosa, menumbuhkan solidaritas, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan umat.
Namun, tidak semua harta dapat dikeluarkan zakatnya. Zakat mal hanya berlaku untuk harta yang produktif, yaitu harta yang dapat bertambah atau berkembang. Contoh harta yang produktif adalah emas, perak, uang, perdagangan, pertanian, peternakan, hasil tambang, dan lain-lain. Harta yang tidak produktif, seperti rumah tempat tinggal, kendaraan pribadi, perhiasan yang dipakai, dan lain-lain tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Selain itu, tidak semua orang dapat menerima zakat mal. Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat mal dalam Alquran surat At Taubah ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ – ٦٠
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Dari ayat tersebut, kita dapat mengetahui bahwa masjid tidak termasuk dalam delapan golongan penerima zakat mal. Lalu bagaimana hukumnya jika kita ingin memberikan zakat mal ke masjid? Apakah boleh atau tidak?
Pertanyaan ini memang sering muncul di kalangan umat Islam. Terlebih lagi jika kita melihat banyaknya masjid yang membutuhkan dana untuk pembangunan atau operasional. Apakah kita boleh menyumbangkan sebagian dari zakat mal kita untuk membantu masjid tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat pendapat para ulama tentang masalah ini. Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang boleh atau tidaknya zakat mal diberikan ke masjid. Secara umum, ada dua pendapat utama:
Pendapat pertama: Zakat mal tidak boleh diberikan ke masjid.
Pendapat ini didasarkan pada pemahaman literal terhadap ayat Alquran surat At Taubah ayat 60. Para ulama yang berpendapat demikian berargumentasi bahwa Allah SWT telah menetapkan delapan golongan penerima zakat secara eksplisit dan tidak ada tambahan atau pengurangan. Mereka mengatakan bahwa masjid tidak termasuk dalam delapan golongan tersebut, karena masjid bukanlah manusia yang membutuhkan bantuan dari zakat. Mereka juga mengutip beberapa hadis yang melarang zakat untuk masjid, seperti hadis dari Abu Hurairah ra:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ” لاَ تُؤْتُوا الصَّدَقَةَ مِنْ ذَهَبِكُمْ وَفِضَّتِكُمْ إِلاَّ لِأَهْلِ الْبُدْنِ وَلاَ تُؤْتُوا الصَّدَقَةَ لِلأَغْنِيَاءِ وَلاَ تُؤْتُوا الصَّدَقَةَ لِلْمُسْجِدِ ”
Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian memberikan sedekah dari emas dan perak kalian kecuali untuk ahli badan (hewan kurban), dan janganlah kalian memberikan sedekah kepada orang-orang kaya, dan janganlah kalian memberikan sedekah kepada masjid.” (HR. Ahmad)
Pendapat kedua: Zakat mal boleh diberikan ke masjid.
Pendapat ini didasarkan pada pemahaman kontekstual terhadap ayat Alquran surat At Taubah ayat 60. Para ulama yang berpendapat demikian berargumentasi bahwa salah satu golongan penerima zakat adalah fisabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Mereka mengatakan bahwa masjid termasuk dalam fisabilillah, karena masjid adalah tempat ibadah, dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial yang bertujuan menolong agama Allah. Mereka juga mengutip beberapa pendapat ulama klasik dan kontemporer yang membolehkan zakat mal untuk masjid, seperti Imam Fachrudin ar Razi, Syekh Athiyah Saqr, dan lain-lain.
Dari dua pendapat di atas, kita dapat melihat bahwa masalah zakat mal untuk masjid adalah masalah khilafiyah, yaitu masalah yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Oleh karena itu, kita harus menghormati dan menghargai pendapat yang berbeda dari kita. Kita juga harus mengikuti pendapat yang paling kuat dan paling sesuai dengan dalil dan kaidah syariat.
Namun, ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan jika kita ingin memberikan zakat mal ke masjid:
- Pertama, kita harus memastikan bahwa masjid tersebut memiliki program penerimaan dan penyaluran zakat yang baik dan transparan. Kita tidak boleh sembarangan memberikan zakat mal ke masjid yang tidak memiliki program tersebut, karena bisa jadi zakat mal kita tidak sampai ke orang-orang yang berhak menerimanya.
- Kedua, kita harus memastikan bahwa dana zakat mal yang kita berikan ke masjid tersebut digunakan untuk kepentingan fisabilillah, yaitu untuk menolong agama Allah. Kita tidak boleh memberikan zakat mal untuk kepentingan lain yang tidak termasuk dalam fisabilillah, seperti untuk pembayaran gaji pegawai masjid, untuk pembelian peralatan masjid, atau untuk pembayaran utang masjid.
- Ketiga, kita harus memastikan bahwa dana zakat mal yang kita berikan ke masjid tersebut tidak mengurangi hak-hak delapan golongan penerima zakat lainnya. Kita harus tetap memperhatikan proporsi dan prioritas dalam menyalurkan zakat mal. Kita tidak boleh mengabaikan atau melalaikan orang-orang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang berutang, atau orang yang sedang dalam perjalanan yang lebih membutuhkan bantuan dari zakat mal kita.