Menu Tutup

Kesetaraan dan Ketidakadilan dalam Keluarga Perspektif Gender

Kesetaraan yang berkeadilan gender meupakan kondisi yang dinamis, dimana laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai akses, dan hak tanggung jawab bersama. Kesetaraan gender yang berkeadilan sesungguhnya melihat dari segi peran dan fungsi yang dilandasi oleh saling menghormati, menghargai, tolong menolong satu sama lain di berbagai sektor, kehidupan baik, publik maupun domestik. Oleh karena itu, untuk mengetahui pakah laki-laki dan perempuan telah berkesetaraan dan berkeadilan gender untuk mencapai sebuah pembangunan yang berwawasan gender. Seberapa besar akses dan partisipasi atau keterlibatan perempuan terhadap peran-peran sosial dalam kehidupan baik dalam keluarga maupun masyarakat, politik, dan bernegara. Dan seberapa besar kontrol serta penguasaan perempuan dalam berbagai sumber daya manusia maupaun sumberdaya alam, hukum dan juga pengambilan keputusan untuk memperoleh manfaat dalam kehidupan.[1]

Untuk itu dalam keluarga yang berkeadilan dan kesetaraan gender harus mengetahui terhadap peran dan fungsinya antara suami istri untuk mewujudkan sebuah relasi yang berasaskan kesetaraan gender. pembagian peran yang adil dan setara antara suami istri diantaranya:

  1. Berbagai rasa suaka dan duka serta memahami peran, fungsi dan kedudukan suami istri dalam kehidupan sosial maupun profesinya. Satu sama lain saling memberikan dukungan, akses, berbagi peran dalam konteks tertentu dan memerankan peran bersama-sama.dalam kontek tertentu pula.[2]
  2. Memposisikan istri sekaligus sebagi ibu, teman dan kekasih bagi suami. Begitu pula sebaliknya menempatkan suami sebagai ayah, teman dan kekasih yang sama-sama membutuhkan perhatian kasih sayang, pelindung, motivasi, dan sumbangan saran-saran. Satu sama lain pasangan suami istri memiliki tanggung jawab untuk memperdayakan dalam kehidupan sosial, intelektual, dan spritual.[3]
  3. Menjadikan pasangan sebagai teman diskusi (musyawarah) dalm proses pengabilan keputusan. Proses pengambilan keputusan dalam keluarga menjadi suatu yang sifatnya urgen dan berat ketika hanya dibebankan pada satu pihak. Konsep keluarga yang berkesetaraan dan berkeadilan gender menggunakan asas kebersamaan dalam proses pengambilan keputusan. Sehingga masing-masing suami istri tidak berat karena kepuusa yang diambil melaluai makanisme musyawarah mufakat bersama.[4]

[1] Mufidah Ch “Spikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender”, (Malang: UINMaliki Press, 2013), 15-16.

[2] Ibid.,138-139.

[3] Ibid.,139.

[4] Ibid., 139-140.

Baca Juga: