Menu Tutup

Cara Memandikan Jenazah

Memandikan jenazah adalah membersihkan dan menyucikan tubuh mayat dari segala kotoran dan najis yang melekat dibadannya. Jika jenazah itu laki-laki, maka yang memandikannya harus orang laki-laki, kecuali istri dan mahramnya. Demikian juga jika jenazah itu wanita, maka yang memandikannya harus wanita, kecuali suami dan mahramnya. Jika suami dan mahramnya semuanya ada, maka suami lebih berhak memandikan istrinya, demikian juga istri dan mahramnya jika semuanya ada, maka istri lebih berhak memandikan suaminya.

Dalam kitab Safinatun Najah dijelaskan:

Artinya: “Dan sempurnanya memandikan mayit adalah membasuh kedua pantatnya dan menghilangkan kotoran dari hidungnya mewudhukannya, menggossok badannya dengan daun bidara, dan mengguyurnya dengan air sebanyak tiga kali.

Adapun syarat-syarat jenazah yang akan dimandikan sebagai berikut:

  1. Jenazah itu orang muslim atau
  2. Anggota badannya masih utuh atau
  3. Keadaan jasadnya masih utuh dan belum

Jenazah itu bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela islam) karena orang yang mati syahid tidak boleh dimandikan. Hal sesuai dengan sabda Nabi Saw.:

Artinya: “Janganlah engkau memandikan mereka, karena setiap luka atau setiap darah (yang menetes) akan berbau wangi kelak di hari kiamat.” (HR. Ahmad).

Di samping itu, selain tidak boleh dimandikan, orang yang mati syahid juga tidak dishalatkan, jenazahnya langsung dikafani dan dikuburkan.

Adapun syarat-syarat orang yang memandikan sebagai berikut:

  1. Muslim, berakal sehat dan
  2. Berniat untuk memandikan
  3. Amanah (bisa dipercaya) dan mengetahui tata cara dan hukum memandikan

Adapun orang-orang yang berhak memandikan jenazah antara lain:

  1. Suami atau istri jenazah atau Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.: Artinya: “Tentu tidak ada yang membuatmu gundah, sebab jika kamu wafat sebelumku, akulah yang memandikanmu, mengafanimu, menyalatkanmu dan menguburkanmu.” (HR. Ahmad).
  2. Jika diserahkan kepada orag lain maka yang memandikan hendaklah orang- orang yang Jika jenazah perempuan maka, yang memandikan perempuan dan jika jenazahnya laki-laki maka, yang memandikan adalah laki- laki.
  3. Jika jenzah perempuan dan hanya ada laki-laki yang hidup dan tidak ada suaminya atau sebaliknya, maka jenazah itu tidak perlu dimandikan, tapi cukup ditayamumkan oleh salah seorang dengan memakai sarung tangan.
  4. Jika yang meninggal anak kecil, maka boleh dimandikan oleh laki-laki atau perempuan karena ia boleh disentuh dan dipandang, baik anak kecil laki-laki maupun

Adapun langkah-langkah dalam memandikan jenazah adalah sebagai berikut:

  1. Menyediakan air yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi seperti handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, sarung tangan, dan peralatan lainnya.
  2. Ruangan untuk memandikan jenazah, adalah ruangan yang terlindung dari pandangan orang banyak dan yang berada pada ruangan itu hanyalah orang yang akan memandikan dan sanak famili yang termasuk mahram.
  3. Jenazah dibaringkan ditempat yang agak tinggi dan bersih, diselimuti dengan kain agar tidak terbuka/terlihat auratnya.
  4. Letakkan jenazah membujur dengan kepala ke arah utara dan kaki ke arah selatan jika memungkinkan. Jika tidak bisa maka sesuaikan dengan kondisi
  5. Setelah semuanya tersedia, jenazah diletakkan di tempat yang tertutup dan tinggi seperti dipan atau balai-balai. Cukup orang yang memandikan dan orang yang membantunya saja yang berada di tempat tersebut.
  6. Jenazah diberikan pakaian basahan seperti sarung atau kain agar tetap tertutup auratnya dan mudah untuk memandikannya.
  7. Memasang kain sarung tangan bagi yang memandikan, kemudian memulai membersihkan tubuh jenazah dari semua kotoran dan najis yang mungkin ada dan melekat pada anggota badan jenazah, termasuk kotoran yang ada pada kuku, tangan dan Untuk mengeluarkan kotoran dari rongga tubuhnya dapat dilakukan dengan cara menekan-nekan perutnya secara perlahan.
  8. Disiram dengan air dingin, jika dianggap perlu boleh memakai air hangat untuk memudahkan dan mempecepat menghilangkan kotoran yang masih melekat pada badan mayit.
  9. Selama membersihkan badannya, sebaiknya air terus dialirkan mulai dari bagian kepala ke bagian
  10. Cara menyiramnya, dimulai dari lambung sebelah kanan, kemudian lambung sebelah kiri, terus ke punggung sampai ke ujung kedua
  11. Setelah disiram merata keseluruh badan, kemudian memakai sabun mandi, digosok dengan pelan dan hati-hati. Kemudian disiram lagi dengan air yang suci sampai bersih.
  12. Rambut kepala dan sela-sela jari tangan dan kaki harus dibersihkan sampai benar-benar merata dan bersih.
  13. Meratakan air ke seluruh badan mayit, sedikitnya tiga kali atau lima kali atau kalau perlu lebih dari lima kali.
  14. Siraman terakhir dengan air bersih yang telah dicampuri oleh wangi-wangian, misalnya kapur barus dan sebagainya.
  15. Setelah semua badannya dianggap bersih, yang terakhir adalah jenazah diwudhukan dengan memenuhi rukun-rukun dan sunnah-sunnah wudhu. Niatnya sebagai berikut:
  16. Sesuatu  yang tercabut atau lepas diwaktu dimandikan, seperti rambut dan sebagainya, hendaklah disimpan dan diletakkan di dalam kafan bersama dengan jenazah itu. Adapun jenazah yang tidak mungkin dimandikan karena sesuatu hal misalnya terbakar, maka caranya cukup ditayammumi sebagaimana tayamun untuk shalat. Tata caranya sebagai berikut:
  17. Tebahkan tangan di dinding atau tanah yang bersih, kemudian diusapkan pada muka dan kedua ujung tangan sampai pergelangan
  18. Bagi wanita yang meninggal yang di lingkungan laki-laki atau laki-laki meninggal di kalangan perempuan sementara orang yang sejenis tidak ada, maka cukup ditayamumkan Orang yang menayamumkan wajib menggunakan kain pelapis berupa sarung tangan.

Baca Juga: