Menu Tutup

Cara Membayar Hutang Puasa karena Berhubungan Badan

Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Namun, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah berhubungan badan di siang hari. Bagi pasangan suami istri yang melakukan hal ini, maka mereka harus membayar kafarat atau denda sebagai penebus dosa.

Apa itu kafarat? Menurut bahasa, kafarat berasal dari kata kafran yang berarti menutupi. Sedangkan secara makna, kafarat berarti menutupi dosa. Kafarat ini biasa digunakan oleh seseorang yang melakukan kesalahan yang tidak disengaja. Dan untuk menebus kesalahannya, maka dia dikenai kafarat.

Bagaimana cara membayar kafarat puasa karena berhubungan badan? ada tiga alternatif dalam membayar kafarat, yaitu:

  1. Membebaskan budak.
  2. Memberikan makan 60 fakir miskin.
  3. Puasa dua bulan berturut-turut.

Kafarat ini bersifat pilihan. Artinya, boleh menunaikan kafarat sesuai dengan kemampuan dan keinginan. Namun, lebih baik didahulukan yang sulitnya.

Untuk niat puasa qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkan karena berhubungan badan, yaitu:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Demikian artikel tentang cara membayar hutang puasa karena berhubungan badan. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi motivasi untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Wallahu a’lam.

Baca Juga: