Di sinilah kemudian masalah gono-gini ini menjadi sangat rumit dan membingungkan. Yaitu ketika muncul Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan di dalam beberapa pasalnya menegaskan keberadaan gonogini.
1. Pasal 85
Awalnya disebutkan dalam Kitab Perkawinan
Pasal 85:
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.
2. Pasal 91
Kemudian dirincikan di pasal 91 dengan seluruh ayatnya; 1 sampai 4:
- Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud.
- Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan suratsurat berharga.
- Harta bersama yang tidak berwujug dapat berupa hak maupun kewajiban.
- Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.
3. Pasal 96
Dan semakin menjadi kuat dan tegas di pasal 96, ayat 1:
- Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama,.
4. Pasal 97
Dan di pasal 97 dijelaskan juga tentang harta bersama jika terjadi perceraian atau pisah antara suami istri dalam keadaan hidup:
“Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
5. Dilema KHI
Membingungkan; karena sejak awal umat Islam Indonesia tidak pernah diajarkan oleh para guru serta kiyai dan para ajengan tentang adanya harta bersama dalam pernikahan.
Akhirnya sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa harta bersama atau biasa yang dikenal dengan gono-gini itu bukanlah produk syariah, melainkan produk adat, juga produk undang-undang Perdata yang itu warisan colonial.
Eh, nyatanya, ada undang-undang yang disebut sebagai Hukum Islam justru melegalkan dan mengaskan keberadaan sesuatu yang sejak dulu dibantah.
Keadaan juga menjadi sulit bagi umat Islam; karena dalam satu sisi, mereka; umat Islam ini harus mengikuti aturan agama secara baik dan juga Kaaffah, alias paripurna. Dalam semua sisi kehidupan, baik pernikahan atau juga peribadatan.
Di sisi lain, mereka umat Islam juga punya Negara di mana merek atempati dan sudah menjadi sebuah konsekuensi logis, bahwa warga Negara harus taat kepada hukum Negara. Dilemma sekali.
Apalagi jika kita melihat pasal 97 yang rasanya terdapat kezaliman yang nyata. Dalam pasal ini ada keharusan membagi harta untuk masing-masing pasangan seperdua dari harta bersama. Sepertinya ada kedzaliman di sini.
Karena dengan ditentukan harus membagi seperti itu, tentu ini tidak adil, karena bisa saja dalam perkawinan tersebut, suamilah yang paling banyak menghasilkan uang dibanding istri, atau bisa saja sebaliknya, istri yang paling punya peran.