Menu Tutup

Hal-hal yang Membatalkan Shalat

Hal-hal yang dapat membatalkan shalat adalah sebagai berikut:

  1. Berhadas kecil atau besar. Hadas kecil adalah keadaan dimana seseorang tidak suci dari hadas kecil karena buang air kecil, buang air besar, kentut, muntah, tidur, menyentuh kulit lawan jenis, dan sebagainya. Hadas kecil dapat disucikan dengan berwudhu. Hadas besar adalah keadaan dimana seseorang tidak suci dari hadas besar karena junub (keluar mani), haid (datang bulan), nifas (berdarah setelah melahirkan), dan sebagainya. Hadas besar dapat disucikan dengan mandi wajib.
  2. Terbukanya aurat dengan sengaja. Aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutupi saat shalat. Aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut, sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Jika aurat terbuka dengan sengaja saat shalat, maka shalatnya batal.
  3. Melakukan gerakan di luar shalat dengan sengaja dan terus menerus lebih dari tiga kali. Gerakan di luar shalat adalah gerakan yang tidak termasuk dalam rukun shalat, seperti menggaruk, mengusap, menoleh, dan sebagainya. Jika gerakan tersebut dilakukan dengan sengaja dan terus menerus lebih dari tiga kali, maka shalatnya batal.
  4. Berbicara dengan sengaja baik yang berhubungan dengan kebaikan shalat maupun tidak. Berbicara saat shalat adalah perbuatan yang sangat tercela dan merusak khusyuk shalat. Jika seseorang berbicara dengan sengaja saat shalat, baik yang berkaitan dengan shalat maupun tidak, seperti mengucapkan salam, menjawab salam, mengucapkan ah, aduh, duh, wow, he, dan sebagainya, maka shalatnya batal.
  5. Mengubah niat shalat. Niat adalah dasar dari setiap amalan. Niat harus dilakukan sebelum atau saat takbiratul ihram (mengucapkan Allahu akbar). Jika seseorang mengubah niatnya saat shalat, misalnya dari shalat zuhur menjadi ashar atau sebaliknya, maka shalatnya batal.
  6. Membelakangi kiblat. Kiblat adalah arah yang ditunjukkan oleh Ka’bah di Mekkah. Kiblat adalah syarat sah shalat bagi setiap muslim di seluruh dunia. Jika seseorang membelakangi kiblat saat shalat dengan sengaja atau karena lupa atau karena tidak tahu arah kiblatnya, maka shalatnya batal.
  7. Minum atau makan dengan sengaja baik sedikit maupun banyak. Minum atau makan saat shalat adalah perbuatan yang melanggar adab shalat dan menunjukkan kurangnya penghormatan kepada Allah
  8. Berdahak tanpa sebab. Berdahak saat shalat adalah perbuatan yang tidak sopan dan mengganggu konsentrasi shalat. Jika seseorang berdahak tanpa sebab saat shalat, misalnya karena bosan atau iseng, maka shalatnya batal.
  9. Murtad. Murtad adalah keluar dari Islam dengan mengingkari salah satu rukun iman atau rukun Islam. Murtad adalah dosa besar yang tidak dapat diampuni oleh Allah SWT kecuali dengan bertaubat. Jika seseorang murtad saat shalat, baik dengan ucapan maupun perbuatan, maka shalatnya batal.
  10. Melompat-lompat. Melompat-lompat saat shalat adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan adab shalat dan menunjukkan kurangnya penghormatan kepada Allah SWT. Jika seseorang melompat-lompat saat shalat dengan sengaja, maka shalatnya batal.
  11. Memukul yang keras. Memukul yang keras saat shalat adalah perbuatan yang dapat menimbulkan suara dan mengganggu orang lain yang sedang shalat. Jika seseorang memukul yang keras saat shalat dengan sengaja, misalnya memukul tembok, meja, kursi, atau benda lainnya, maka shalatnya batal.
  12. Menambah rukun fi’li dengan sengaja. Rukun fi’li adalah gerakan-gerakan yang wajib dilakukan dalam shalat, seperti takbiratul ihram, ruku’, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, tasyahud awal, tasyahud akhir, salam, dan sebagainya. Jika seseorang menambah rukun fi’li dengan sengaja saat shalat, misalnya melakukan ruku’ atau sujud lebih dari satu kali dalam satu rakaat, maka shalatnya batal.
  13. Mendahului imam dengan dua rukun fi’li dengan sengaja. Imam adalah orang yang memimpin shalat berjamaah. Makmum adalah orang yang mengikuti imam dalam shalat berjamaah. Makmum harus mengikuti gerakan dan bacaan imam dalam shalat berjamaah. Jika makmum mendahului imam dengan dua rukun fi’li dengan sengaja saat shalat berjamaah, misalnya makmum sudah ruku’ sedangkan imam masih berdiri atau makmum sudah salam sedangkan imam masih tasyahud akhir, maka shalat makmum batal.
  14. Terlambat dengan dua rukun fi’li tanpa udzur. Udzur adalah alasan yang dibenarkan syariat untuk meninggalkan atau mengurangi kewajiban dalam ibadah, seperti sakit, lupa, khawatir, dan sebagainya. Jika makmum terlambat dengan dua rukun fi’li tanpa udzur saat shalat berjamaah, misalnya makmum datang ketika imam sudah ruku’ atau sudah salam, maka shalat makmum batal.
  15. Mensyaratkan berhenti shalat dengan sesuatu dan ragu dalam memberhentikannya. Syarat adalah sesuatu yang ditetapkan sebagai pengikat atau penghalang untuk melakukan sesuatu. Jika seseorang mensyaratkan berhenti shalat dengan sesuatu saat shalat, misalnya berkata dalam hati “saya akan berhenti shalat jika ada orang masuk” atau “saya akan berhenti shalat jika ada suara adzan”, dan kemudian ragu apakah syarat tersebut terpenuhi atau tidak, maka shalatnya batal.
  16. Mengurangi rukun shalat seperti tidak tahiyat awal. Tahiyat awal. Tahiyat awal adalah bacaan yang diucapkan saat duduk di antara dua sujud pada rakaat kedua. Tahiyat awal adalah salah satu rukun shalat yang wajib dilakukan. Jika seseorang tidak melakukan tahiyat awal dengan sengaja saat shalat, maka shalatnya batal.
  17. Batuk-batuk ringan tanpa sebab. Batuk-batuk ringan saat shalat adalah perbuatan yang tidak sopan dan mengganggu konsentrasi shalat. Jika seseorang batuk-batuk ringan tanpa sebab saat shalat, misalnya karena bosan atau iseng, maka shalatnya batal.
  18. Tertawa keras. Tertawa keras saat shalat adalah perbuatan yang melanggar adab shalat dan menunjukkan kurangnya penghormatan kepada Allah SWT. Jika seseorang tertawa keras saat shalat, baik dengan suara maupun tanpa suara, maka shalatnya batal.
  19. Kejatuhan najis yang tidak segera dibuang seperti kotoran cicak. Najis adalah sesuatu yang kotor dan tidak suci menurut syariat Islam, seperti air kencing, air besar, darah, nanah, kotoran hewan, dan sebagainya. Jika ada najis yang jatuh ke tubuh atau pakaian orang yang sedang shalat, maka dia harus segera membersihkannya atau menggantinya dengan yang suci. Jika dia tidak segera melakukannya, maka shalatnya batal.

Baca Juga: