Menu Tutup

Hukum Mencium Istri Saat Puasa

Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Puasa berarti menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan berhubungan intim. Namun bagaimana dengan mencium istri saat puasa? Apakah boleh atau tidak?

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan suami istri yang ingin menunjukkan kasih sayang mereka di bulan suci ini. Untuk menjawabnya, kita perlu melihat dalil-dalil dari Al-Quran dan Sunnah serta pendapat para ulama.

Dalil-dalil tentang mencium istri saat puasa

Dari Al-Quran, Allah Ta’ala berfirman:

وَأَحَلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تختانون أنفسكم فتاب عليكم وعفا عنكم ۖ فالآن باشروهن وابتغوا ما كتب الله لكم ۚ وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر ۚ ثم أتموا الصيام إلى الليل ۚ ولا تباشروهن وأنتم عاكفون في المساجد ۗ تلك حدود الله فلا تقربوها ۗ كذلك يبين الله آياته للناس لعلهم يتقون

“Dan dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Dia mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam (hari), dan janganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu beri’tikaf dalam masjid-masjid. Itulah larangan Allah maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menjelaskan bahwa bercampur dengan istri-istri di malam hari bulan puasa adalah halal bagi orang-orang yang berpuasa. Namun demikian, ayat ini juga menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan ketika fajar telah terbit hingga matahari terbenam atau ketika seseorang sedang beri’tikaf di masjid.

Dari Sunnah, ada beberapa hadits yang menyebutkan tentang perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum dalam hal mencium istri saat puasa.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106)

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

“Aku merasa bahagia, lalu aku mencium (istriku), sementara aku dalam keadaan berpuasa. Lalu aku katakan, “Wahai Rasulullah, pada hari ini aku telah melakukan suatu perkara yang besar. Saya mencium (istriku) sementara saya sedang berpuasa.” Beliau berkata, “Bagaimana pendapatmu apabila Engkau berkumur-kumur menggunakan air sementara Engkau sedang berpuasa?” Aku menjawab, “Tidak ada masalah.” Kemudian beliau bersabda, “Lalu apa bedanya?” (HR. Abu Daud no. 2385 dan lainnya)

Dari Masyruq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: Apa yang dibolehkan bagi seorang laki-laki terhadap istrinya ketika puasa? Beliau menjawab: Segala sesuatu selain jima’ (bersetubuh).” (HR. Ahmad no. 24194 dan lainnya)

Pendapat para ulama tentang mencium istri saat puasa

Para ulama memiliki beberapa pendapat tentang hukum mencium istri saat puasa.

Pendapat pertama: Boleh secara mutlak.

Pendapat ini dikutip oleh Ibnul Mundzir rahimahullah dari sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu , Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma , Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha , Atha’ rahimahullah , Asy-Sya’bi rahimahullah , Al-Hasan rahimahullah , Imam Ahmad rahimahullah , dan Ishaq rahimahullah . Mereka memberikan keringanan (memperbolehkan) orang yang berpuasa untuk mencium istri di siang hari bulan Ramadhan.

Dalil pendapat ini adalah hadits-hadits yang telah disebutkan sebelumnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum .

Pendapat kedua: Haram secara mutlak.

Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma , Ibnu Mas’ud radhiyallah

radhiyallahu ‘anhu , dan Imam Malik rahimahullah , sebagaimana dikutip oleh Ibnul Mundzir rahimahullah . Mereka mengatakan bahwa perbuatan tersebut akan menyebabkan rusaknya puasa, sehingga dilarang dalam rangka mencegah rusaknya puasa, lebih-lebih jika masih muda.

Dalil pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Dan janganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu beri’tikaf dalam masjid-masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Mereka mengatakan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa mencium istri saat puasa sama dengan mencampurinya saat beri’tikaf, yaitu haram.

Pendapat ketiga: Boleh dengan syarat.

Pendapat ini disampaikan oleh Imam Abu Hanifah rahimahullah , Imam Asy-Syafi’i rahimahullah , dan juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah . Mereka mengatakan, jika perbuatan tersebut dapat membangkitkan syahwat, maka tidak diperbolehkan. Akan tetapi, apabila tidak membangkitkan syahwat, maka tidak menjadi masalah (boleh).

Dalil pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , beliau mengatakan:

“Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai cumbuan orang yang berpuasa, lalu beliau memberikan keringanan kepadanya. Kemudian datang orang lain dan bertanya hal yang sama, lalu beliau melarangnya. Ternyata orang yang diberi keringanan itu adalah orang tua dan orang yang dilarang itu adalah orang muda.” (HR. Ahmad no. 10305 dan lainnya)

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara orang tua dan muda dalam hal mencium istri saat puasa. Orang tua dianggap lebih kuat menahan nafsunya daripada orang muda.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum mencium istri saat puasa adalah boleh dengan syarat tidak membangkitkan syahwat atau keluar mani. Hal ini sesuai dengan pendapat ketiga yang merupakan pendapat yang paling kuat dan paling selamat.

Namun demikian, bagi mereka yang khawatir terjerumus ke dalam hal-hal yang dapat membatalkan puasa atau merusak ibadah mereka, maka sebaiknya mereka menjauhi perbuatan tersebut dan lebih fokus pada ibadah-ibadah lain seperti membaca Al-Quran, shalat sunnah, berdzikir, bersedekah, dll.

Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kita semua untuk menjalankan puasa Ramadan dengan sebaik-baiknya dan mendapatkan pahala yang berlipat ganda dari-Nya. Amin.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Baca Juga: