Menu Tutup

Hukum Merokok: Apakah Merokok Diperbolehkan dalam Islam, dan Bagaimana Pandangan Fikih Terhadap Perokok

Merokok adalah kebiasaan yang banyak dilakukan oleh sebagian besar kaum Muslimin di berbagai belahan dunia. Namun, apakah merokok itu diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana pandangan fikih terhadap perbuatan ini? Apa saja dampak merokok bagi kesehatan tubuh dan jiwa? Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada sumber-sumber syar’i dan ilmiah.

Pengertian Merokok

Merriam-Webster mendefinisikan merokok sebagai “to inhale and exhale the fumes of burning plant material and especially tobacco” atau “menghirup dan mengeluarkan asap dari bahan tanaman yang terbakar dan terutama tembakau”.¹ Tembakau adalah tanaman yang mengandung nikotin, sebuah zat adiktif yang dapat menimbulkan ketergantungan bagi penggunanya. Selain nikotin, rokok juga mengandung berbagai zat kimia lainnya yang berbahaya bagi kesehatan, seperti tar, karbon monoksida, arsenik, formaldehida, dll.²

Hukum Merokok dalam Islam

Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hukum merokok dalam Islam. Secara umum, ada tiga pendapat utama yang bisa dirangkum sebagai berikut:

Pendapat Pertama: Merokok itu Mubah (Boleh)

Pendapat ini berdasarkan pada firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqarah ayat 29 yang berbunyi “Dialah Allah yang telah menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian” ³. Para ulama yang mengizinkan merokok berargumen bahwa rokok termasuk dalam nikmat Allah yang boleh dinikmati oleh manusia selama tidak melampaui batas. Mereka juga mengatakan bahwa rokok tidak termasuk dalam khamr (minuman keras) atau mukhaddirat (zat-zat memabukkan) yang diharamkan oleh syariat.

Pendapat Kedua: Merokok itu Makruh (Dibenci)

Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya “Janganlah kamu menyakiti dirimu sendiri dan jangan pula menyakiti orang lain” . Para ulama yang menganggap merokok makruh berpendapat bahwa merokok tidak sampai pada tingkat haram karena dampak mudaratnya tidak signifikan atau tidak pasti. Mereka juga mengatakan bahwa merokok bisa dimaafkan jika dilakukan dengan tujuan tertentu, seperti untuk menghilangkan stres atau untuk menjaga persahabatan. Namun, mereka tetap menyarankan untuk mengurangi atau meninggalkan kebiasaan ini karena merugikan kesehatan dan keuangan.

Pendapat Ketiga: Merokok itu Haram (Dilarang)

Pendapat ini didasarkan pada ayat Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 157 yang artinya “Dia menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar” . Para ulama yang mengharamkan merokok berpendapat bahwa merokok termasuk dalam kategori munkar karena membawa mudarat yang besar bagi tubuh dan jiwa. Mereka juga mengutip dalil-dalil lain yang melarang membuang-buang harta, mencemarkan lingkungan, dan menyakiti diri sendiri dan orang lain. Mereka menegaskan bahwa tidak ada alasan atau tujuan yang bisa membenarkan perbuatan ini.

Pandangan Fikih Terhadap Perokok

Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, para ulama juga memberikan beberapa ketentuan fikih terkait dengan perbuatan merokok. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

Hukum Shalat Orang yang Merokok

Para ulama sepakat bahwa shalat orang yang merokok tidak batal karena rokok tidak termasuk dalam najis. Namun, mereka berbeda pendapat tentang apakah rokok bisa membatalkan wudhu atau tidak. Sebagian ulama mengatakan bahwa rokok bisa membatalkan wudhu karena mengeluarkan asap dari mulut dan hidung. Sebagian lainnya mengatakan bahwa rokok tidak membatalkan wudhu karena asap bukan termasuk dalam benda yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur).

Selain itu, para ulama juga menyarankan agar orang yang merokok tidak shalat dengan bau mulut dan badan yang tidak sedap akibat rokok. Hal ini karena bisa mengganggu khusyu’ shalat dirinya sendiri maupun orang lain yang shalat di sekitarnya. Oleh karena itu, sebaiknya orang yang merokok membersihkan mulut dan badannya sebelum shalat atau setidaknya menggunakan minyak wangi atau parfum.

Hukum Puasa Orang yang Merokok

Para ulama sepakat bahwa puasa orang yang merokok batal karena rokok termasuk dalam makanan dan minuman. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya “Apabila telah terbenam matahari maka berbukalah orang-orang yang berpuasa” . Para ulama menjelaskan bahwa maksud dari “berbuka” adalah menelan sesuatu ke dalam perut. Oleh karena itu, apabila seseorang menelan asap rokok ke dalam perutnya maka ia telah berbuka dan puasanya batal.

Oleh karena itu, orang yang merokok saat puasa wajib mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadhan sebanyak hari yang ia batal puasanya. Selain itu, ia juga wajib membayar kaffarah (denda) yaitu memberi makan enam puluh orang miskin atau memerdekakan seorang budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa putus. Hal ini didasarkan pada ayat Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 89 yang artinya “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang kamu langgar dengan sengaja. Maka kaffarat (dendanya) ialah memberi makan sepuluh orang miskin menurut kadar makanan keluargamu atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya ialah berpuasa selama tiga hari.” .

Namun, ada sebagian ulama yang memberikan keringanan bagi orang yang kesulitan berhenti merokok saat puasa. Mereka mengatakan bahwa orang tersebut boleh merokok di waktu sahur dan buka puasa saja dengan syarat ia tidak menelan asap rokok ke dalam perutnya. Mereka juga mengatakan bahwa hukum rokok elektrik atau vape sama dengan hukum rokok biasa.

(1) Bagaimana Hukum Merokok serta Jual Beli Rokok dalam Islam?. https://www.kompasiana.com/laelahanifi/5fa647298ede4832ba6d1a44/bagaimana-hukum-merokok-serta-jual-beli-rokok-dalam-dalam-islam Diakses 3/21/2023.
(2) Hukum Merokok dalam Islam dan Dalilnya – DalamIslam.com. https://dalamislam.com/info-islami/hukum-merokok-dalam-islam Diakses 3/21/2023.
(3) Hukum Merokok dalam Islam – KonsultasiSyariah.com. https://konsultasisyariah.com/3163-hukum-merokok-dalam-islam.html Diakses 3/21/2023.
(4) Hukum Rokok Dalam Islam – Komunitas Kretek. https://komunitaskretek.or.id/ragam/2021/04/hukum-rokok-dalam-islam/ Diakses 3/21/2023.
(5) 3 Hukum Merokok Dalam Islam – Yasa Peduli. https://www.yasapeduli.org/islam/hukum-merokok-dalam-islam/ Diakses 3/21/2023.

Baca Juga: